TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Tan Heng Lok selaku Komisaris PT Asiatel Globalindo dalam dugaan korupsi di PT Telkom Group. Dalam pemeriksaan yang digelar 13 September 2024, penyidik mendalami kepemilikan aset seputar pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Sabtu, 14 September 2024.
Dalam dugaan korupsi di PT Telkom ini, KPK menelusuri dua kasus, pertama tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif, sedangkan yang kedua menyangkut dugaan korupsi pengadaan server dan sistem storage di anak perusahaan pelat merah tersebut, yakni PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma. Modusnya adalah kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Pada 15 Agustus 2024, KPK telah memeriksa dua saksi, yakni karyawan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) Sandy Suherry (SS) dan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) Benny Seputra Lumban Gaol (BSLG).
Untuk Sandy Suherry, penyidik mendalami standar prosedur operasional dalam penjualan ke PT PNB dan proses inisiasi project. "Sementara untuk saksi BSLG, penyidik mendalami pekerjaan PT PNB di PT SCC tahun 2016," kata Tessa.
MUTIA YUANTISYA dan ADE RIDWAN YANDWIPUTRA berkontribusi dalam penulisan artikel ini