Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus Terhadap Kaesang

image-gnews
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. "Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Dia pun menepis tudingan bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan gratifikasi oleh Kaesang. "Kami punya protap (prosedur tetap) dalam kaitannya dengan penanganan yang seperti itu, dan sejauh ini saya pikir jalan sebagaimana biasanya," ucapnya.

Nawawi menyebut bahwa pihaknya sejauh ini masih belum mengetahui keberadaan Kaesang. "Kami enggak tahu di mana, belum terinfo," ucapnya.

Nawawi menegaskan bahwa tak adanya perlakuan khusus itu juga berlaku terhadap subjek lainnya, termasuk Wali Kota Medan Bobby Nasution yang tengah disoroti pula soal penggunaan jet pribadi olehnya. "Siapa pun, kami tidak menyebut siapa, yang penting bahwa itu menjadi lingkup tugas daripada Komisi Pemberantasan Korupsi. Segala isu mengenai korupsi itu adalah bagian tusi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait penggunaan jet pribadi oleh menantu Presiden Joko Widodo itu, dia menyebut pihaknya telah meminta Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK untuk mengklarifikasinya. "Saya baru meminta Direktur LHKPN untuk mengklarifikasi apa yang berlangsung," kata dia.

Sebelumnya, Jumat, 30 Agustus 2024, KPK sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial. "Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Erina Gudono (istri) dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

Pilihan Editor: LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

2 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan KPK masih memproses pengaduan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dan Bobby.


Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

4 jam lalu

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian di kabinet tak dibatasi.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

Unsur organisasi direktorat jenderal dalam kementerian dapat diubah menjadi lembaga sendiri. Apa bahaya jumlah kabinet tanpa batas ini?


Gibran Bantah Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Kaesang, Ini Kerja Sama Shopee dan Pemkot Solo

4 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bantah Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Kaesang, Ini Kerja Sama Shopee dan Pemkot Solo

Gibran bicara soal tudingan kerja sama antara Pemerintah Kota Solo ketika ia menjadi wali kota dengan Shopee menjadi sumber gratifikasi untuk Kaesang


Gibran Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet dari Shopee: Ngawur

5 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyampaikan pidato politik dalam acara PSI deklarasikan dukungan Capres dan Cawapres di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendeklarasikan dukungan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet dari Shopee: Ngawur

Pada awalnya Gibran meminta awak media untuk menanyakan terkait hal tersebut langsung kepada Kaesang.


Gibran Tanggapi Relasi dengan Shopee, Kami Kerja Sama Profesional

7 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tanggapi Relasi dengan Shopee, Kami Kerja Sama Profesional

Shopee disebut terseret kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, adik Gibran, sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi.


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

9 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

10 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

11 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengikuti pelantikan jika kewajiban itu belum dipenuhi.


Kaesang Cengengesan di Podcast Usai Dicari KPK, Reaksi Netizen: Enggak Punya Malu

13 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Kaesang Cengengesan di Podcast Usai Dicari KPK, Reaksi Netizen: Enggak Punya Malu

Reaksi netizen melihat Kaesang aktif podcast tapi tak klarifikasi soal penggunaan jet pribadi saat plesiran di Amerika Serikat bersama istrinya.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

14 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.