Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh orang dari dua organisasi masyarakat (ormas) berbeda sebagai tersangka penganiayaan dan perusakan kantor jasa pengadaan keuangan PT WOM Finance di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat, 13 September 2024.

Dua ormas yang berbeda itu adalah ormas Garis dan Pemuda Pancasila. Mereka menjadi tersangka kasus yang berbeda. "Anggota ormas Garis menjadi tersangka penganiayaan dan lima orang anggota PP menjadi tersangka kasus perusakan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Ahad, 15 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

Menurut Rita, kasus ini awalnya dipicu adanya perampasan sepeda motor warga oleh penagih utang (debt collector) atau lebih dikenal sebagai moro bagong PT WOM Finance Sukabumi.

Debitur PT WOM Finance yang merasa tidak terima sepeda motornya dirampas di jalan raya, mengadu kepada anggota ormas Garis. Selanjutnya, anggota Garis mendatangi kantor perusahaan jasa pengadaan uang yang berada di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh.

Para anggota ormas Garis tersebut kemudian berkumpul di depan kantor PT WOM Finance meminta agar sepeda motor milik warga yang dirampas secara paksa dikembalikan. Pada waktu yang sama ada seorang anggota Ormas PP berinisial AM yang kemudian diserang oleh sejumlah anggota Ormas Garis.

AM berhasil melarikan diri dan langsung mengadu ke rekannya sesama ormas Pemuda Pancasila yang kemudian melakukan aksi balas dendam dengan cara menyerang dan merusak Sekretariat Ormas Garis Cabang Kecamatan Cikole.

Anggota ormas Garis yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial yaitu B alias S (47 tahun) yang berprofesi sebagai petani. Ia memukul kepala korban sebanyak satu kali, kemudian E (39 tahun) yang merupakan buruh harian lepas mendorong dan memukul ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan M berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara inisial tersangka dari Ormas PP yakni BRN (30 tahun) berstatus sebagai mahasiswa, HP (37 tahun) berprofesi sebagai wiraswasta, FSR (39) berprofesi sebagai wiraswasta buruh, VA (31) berprofesi sebagai wiraswasta dan GD (28) karyawan swasta.

"Kami masih mengejar satu terduga pelaku lainnya dari Ormas Garis yang melakukan penganiayaan. Untuk barang bukti yang disita pecahan kaca, batu dan hasil visum korban," tambahnya.

Rita mengatakan dua anggota Ormas Garis dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sementara, lima oknum anggota Pemuda Pancasila dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pilihan Editor: Mantan Karyawan Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Diperiksa Penyidik Polres Jakpus Selama 8 Jam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

19 jam lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

1 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi juga telah menangkap dua orang dalam kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Kedungmundu.


Gempa Guncang Sukabumi dari Sesar Aktif, Ini Data dan Penjelasan BMKG

2 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa Guncang Sukabumi dari Sesar Aktif, Ini Data dan Penjelasan BMKG

Gempa di Sukabumi adalah gempa kedua yang bisa dirasakan guncangannya pagi ini.


Warga Sukabumi Diguncang Gempa Darat Pagi Ini: Seperti Tanah Anjlok

2 hari lalu

Pusat gempa Sukabumi. Dok.BMKG
Warga Sukabumi Diguncang Gempa Darat Pagi Ini: Seperti Tanah Anjlok

Gempa M4,5 mengguncang wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu pagi ini, 2 Oktober 2024.


Dituduh Sebagai Pencuri, Pedagang Keliling Babak Belur Dihakimi Massa

4 hari lalu

Jujun Junaedi , 54 tahun, warga Kampung Hegarmanah, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jabar saat menunjukkan luka lebam di wajahnya akibat menjadi korban salah tangkap dan dihakimi warga di Kecamatan Cikembar pada Sabtu, 28 September 2024. ANTARA/Aditya Rohman
Dituduh Sebagai Pencuri, Pedagang Keliling Babak Belur Dihakimi Massa

Seorang pedagang babak belur dihakimi massa setelah dituduh sebagai pencuri. Tidak terima dengan perlakuan itu, pedagang tersebut melapor ke polisi.


Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

4 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

Pengacara klaim kliennya tidak ada kerja sama dengan polisi untuk pembubaran diskusi di Hotel Grang Kemang itu.


Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

5 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM memnita polisi mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang


Dua Orang jadi Tersangka Pembubaran Diskusi Diaspora yang Dihadiri Din Syamsuddin Cs

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Dua Orang jadi Tersangka Pembubaran Diskusi Diaspora yang Dihadiri Din Syamsuddin Cs

Acara diskusi ini turut dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Jokowi


Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

6 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.