TEMPO.CO, Jakarta - Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh orang dari dua organisasi masyarakat (ormas) berbeda sebagai tersangka penganiayaan dan perusakan kantor jasa pengadaan keuangan PT WOM Finance di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat, 13 September 2024.
Dua ormas yang berbeda itu adalah ormas Garis dan Pemuda Pancasila. Mereka menjadi tersangka kasus yang berbeda. "Anggota ormas Garis menjadi tersangka penganiayaan dan lima orang anggota PP menjadi tersangka kasus perusakan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Ahad, 15 September 2024, seperti dilansir dari Antara.
Menurut Rita, kasus ini awalnya dipicu adanya perampasan sepeda motor warga oleh penagih utang (debt collector) atau lebih dikenal sebagai moro bagong PT WOM Finance Sukabumi.
Debitur PT WOM Finance yang merasa tidak terima sepeda motornya dirampas di jalan raya, mengadu kepada anggota ormas Garis. Selanjutnya, anggota Garis mendatangi kantor perusahaan jasa pengadaan uang yang berada di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh.
Para anggota ormas Garis tersebut kemudian berkumpul di depan kantor PT WOM Finance meminta agar sepeda motor milik warga yang dirampas secara paksa dikembalikan. Pada waktu yang sama ada seorang anggota Ormas PP berinisial AM yang kemudian diserang oleh sejumlah anggota Ormas Garis.
AM berhasil melarikan diri dan langsung mengadu ke rekannya sesama ormas Pemuda Pancasila yang kemudian melakukan aksi balas dendam dengan cara menyerang dan merusak Sekretariat Ormas Garis Cabang Kecamatan Cikole.
Anggota ormas Garis yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial yaitu B alias S (47 tahun) yang berprofesi sebagai petani. Ia memukul kepala korban sebanyak satu kali, kemudian E (39 tahun) yang merupakan buruh harian lepas mendorong dan memukul ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan M berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara inisial tersangka dari Ormas PP yakni BRN (30 tahun) berstatus sebagai mahasiswa, HP (37 tahun) berprofesi sebagai wiraswasta, FSR (39) berprofesi sebagai wiraswasta buruh, VA (31) berprofesi sebagai wiraswasta dan GD (28) karyawan swasta.
"Kami masih mengejar satu terduga pelaku lainnya dari Ormas Garis yang melakukan penganiayaan. Untuk barang bukti yang disita pecahan kaca, batu dan hasil visum korban," tambahnya.
Rita mengatakan dua anggota Ormas Garis dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara, lima oknum anggota Pemuda Pancasila dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pilihan Editor: Mantan Karyawan Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Diperiksa Penyidik Polres Jakpus Selama 8 Jam