TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut upaya pemberantasan judi online menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam kurun Juli 2024 akses masyarakat terhadap situs judi online menurun hingga 50 persen.
“Jumlah deposit juga menurun sebesar Rp 34,49 triliun,” katanya dalam acara “Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online” di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu, 11 September 2024.
Fenomena maraknya judi online di Tanah Air dalam kurun beberapa tahun terakhir tercatat mengkhawatirkan. Penghujung Juni lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan dengan membentuk satuan tugas atau Satgas Judi Online. Kemudian terungkap bahwa bisnis judi online ternyata di kendalikan dari wilayah di Mekong.
Seiring dengan temuan itu, muncul insial T yang disebut-sebut sebagai dalang di balik menjamurnya bisnis gambling daring di Indonesia. Namun, hingga kini, inisial T belum terungkap. Sempat ramai dibincangkan hingga awal Agustus, kabar pengungkapan sosok T tak lagi terdengar.
Berikut rangkuman kronologi upaya pemerintah memberantas judi online dari bentuk satgas hingga munculnya inisial T:
1. Jokowi bentuk Satgas Judi Online
Sejumlah kasus judi online menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu. Pada Juni, salah satunya adalah kasus Polwan di Mojokerto, Jawa Timur yang membakar suaminya akibat sang suami yang disebut kecanduan judi online.
Maraknya judi online membuat Jokowi akhirnya membentuk Satgas Judi Online di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Jokowi menetapkan satgas ini melalui surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 21 Tahun 2024, yang diteken pada Jumat, 14 Juni 2024.
Satgas Judi Online ini antara lain menentukan prioritas pencegahan perjudian daring; mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, serta penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring dan lainnya.
2. PPATK laporkan transaksi judi online triwulan pertama 2024 capai Rp 600 triliun
Sehari setelah Jokowi membentuk Satgas Judi Online, PPATK melaporkan, dalam kurun tiga tahun terakhir perputaran uang judi online di Indonesia terus meningkat. Bahkan, dalam triwulan pertama 2024, jumlah telah mencapai Rp 600 ribu miliar atau Rp 600 triliun.
“Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp 600 triliun,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Natsir mengatakan, pada 2021 PPATK mendeteksi ada Rp 57 triliun perputaran uang untuk judi daring. Jumlah tersebut melonjak 42,11 persen pada 2022 menjadi Rp 81 triliun. Kenaikan secara jor-joran terjadi pada 2023 menjadi Rp 327 triliun atau melambung tinggi setara 303,70 persen.
Selanjutnya: Kabar Judi Online di Indonesia Dikendalikan dari Mekong