TEMPO.CO, Jakarta - Rumah warga inisial DE dibobol maling pada Sabtu, 14 September 2024, pukul 22.34 WIB. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban mengalami kerugian ratusan juta disertai kehilangan perhiasan emas.
Berdasarkan semua harta yang diambil pelaku, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 478.650.000. "Berupa uang tunai Rp 200 juta, emas 150 gram, gelang emas putih 20 gram, kalung emas putih 25 gram, gelang berlian dan anting berlian," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 16 September 2024.
Dia menjelaskan, rumah yang dibobol berada di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang, Pinang, Kota Tangerang, Banten. Kejadian itu diberitahukan oleh asisten rumah tangga korban inisial NN.
Saat itu korban beserta keluarga sedang berlibur ke Dieng, Jawa Tengah. Selanjutnya NN melaporkan bahwa rumah telah dibobol.
"Pelapor langsung pulang ke rumah dan kondisi rumah pada pintu bagian samping dirusak, dan rumah sudah berantakan, jendela sudah dirusak," ucap Ade Ary.
Setibanya korban beserta keluarga di rumah, kata Ade, benar terjadi perampokan yang mengakibatkan sejumlah harta benda hilang. Setelah itu korban melapor ke Polsek Pinang untuk ditindaklanjuti.
Pilihan Editor: Kronologi dan Penyebab Kekerasan oleh Kakak Kelas di SMA Kebangsaan Lampung