TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan seorang tahanan inisial D (47 tahun) meninggal di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jenazah ditemukan pada Minggu, 15 September 2024 pukul 19.20 WIB.
"Hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul maupun tajam dan dapat diperkirakan bahwa orang tersebut meninggal dikarenakan sakit," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 September 2024.
Dia menjelaskan, korban ditemukan di dalam kamar 326 blok tipe III lantai 3. Posisi jenazah ditemukan oleh saksi inisial KR dalam posisi telungkup.
Sebelum D meninggal, kata Ade, saksi inisial EJS bertemu pada Sabtu, 14 September 2024 pukul 17.30. Saat itu korban ingin ke kamar mandi, kemudian D meminta tolong kepada EJS untuk memesan makanan dan diantar ke kamarnya.
Pukul 21.00, EJS menerima makanan dari pihak lapas dan lanjut mengantar ke kamar D. "Melihat korban saat Itu tertidur," ucap Ade Ary.
Pada esok hari pukul 17.00, EJS ke kamar D dan melihat makanan semalam masih pada posisi yang sama. D terlihat masih dalam keadaan tidur posisi telungkup.
EJS mengabarkan kepada rekan-rekannya yang lain dan memberitahu KR selaku petugas keamanan. Lalu petugas itu melakukan pengecekan tahanan dan narapidana dengan menyuruh semua masuk ke dalam kamar masing-masing.
KR pun meyakini D telah meniggal dengan posisi telungkup, lalu melaporkan temuan ini ke atasannya. "Melakukan pelaporan secara berjenjang kepada komandan peleton jaga saat itu dan diteruskan kepada KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) guna proses lebih lanjut," tutur Ade Ary.
Pilihan Editor: Utamakan Wisatawan Pulang, Sistem Satu Arah Menuju Jakarta Diberlakukan di Jalur Puncak Hari Ini