TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian luar negeri (Kemlu) menyebut perkara Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga bekerja sebagai online scammer (penipu daring) di Myanmar, perlu dituntaskan dari akar masalah agar kasus serupa tak terjadi lagi.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Judha Nugraha, menjabarkan dua faktor utama berupa faktor penarik dan faktor pendorong, yang menyebabkan terulangnya kasus WNI terjebak menjadi penipu online di luar negeri.
“Akar masalah ada di Indonesia, akar masalah ada di negara tujuan. Di negara tujuan yang menjadi pull factor (faktor penarik) itu kan perusahaan-perusahaan online scammer. Karena mereka (perusahaan) menawarkan gaji yang tinggi. (Sementara) penegakan hukum terhadap online scammer ini minimal,” jelas Judha Nugraha kala ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 September 2024.
Judha mencontohkan pada kota terpencil di Myanmar bernama Myawaddi, yang menjadi sarang berkembangnya perusahaan online scammer karena dipengaruhi oleh kondisi geopolitik setempat.
“Di Myanmar (online scammer) ilegal juga tapi khusus di Myanmar kan memang ada di wilayah konflik bersenjata sehingga menjadi safe haeaven (tempat teraman). Myawaddy itu menjadi safe heaven karena tidak bisa dijangkau oleh otoritas keamanan (Myanmar),” kata Judha.
Direktur Perlindungan WNI itu mengatakan jika ingin menuntaskan masalah dari faktor penariknya, maka perusahaan-perusahaan online scammer di Myanmar harus dibasmi. Lain halnya dengan faktor pendorong dari Indonesia yang salah satunya disebut Judha sebagai perkara klasik.
“Push factor (faktor pendorong) dari Indonesia macam-macam ya, mulai dari kemiskinan itu klasik ya, tapi juga (ada) masalah pengetatan monitoring (imigrasi), kemudian juga (kurangnya) melakukan public awareness campaign,” jelasnya.
Menurut Judha para WNI yang dipulangkan ke Indonesia masih memiliki kerentanan secara ekonomi dan sosial. Oleh karenanya diperlukan penyelesaian masalah dari sisi faktor pendorong dari Indonesia, termasuk melalui kerja dengan lembaga pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah.
“Jadi ini kerja bareng nih, kalau kita bicara masalah hulu gak bisa kita (kerja) sendirian. Semuanya harus disatukan,” kata Judha.
Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi ada 107 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, per September 2024. Sebanyak 44 WNI diklaim telah dipulangkan ke Indonesia, sementara 63 orang masih tertahan di Myanmar. 20 WNI yang diduga menjadi online scammer termasuk dari sisa orang yang kepulangannya masih diupayakan Kemlu.
Pilihan Editor: Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi