Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

image-gnews
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons publikasi Komisi Yudisial (KY) tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu. Pemeriksaan itu mengenai tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur

Ketua Umum PP IKAHI, Yasardin, mengatakan Ikatan Hakim lndonesia sebagai organisasi perjuangan dan advokasi hakim lndonesia perlu menyatakan sikap terkait hal itu. "Satu, pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Sabtu, 14 Agustus 2024.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, diatur juga dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

"Kedua, publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan," kata Yasardin. 

Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial junctis Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 3 ayat (1) huruff dan ayat (7) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PBlMA/IX/2012-02/PB/P/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Ketiga, PP IKAHI menegaskan kepada hakim seluruh lndonesia agar dalam memeriksa dan memutus perkara tetap mendasarkan pada fakta di persidangan, baik putusan itu berupa pemidanaan, putusan lepas dari segara tuntutan hukum, maupun putusan bebas," lanjut Yasardin.

Ia menuturkan PP lKAHl sangat memahami kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. "Akan tetapi, patut menjadi perhatian juga untuk bersama-sama menjaga kemandirian, kehormatan dan keluruhan profesi hakim di lndonesia," tuturnya.

Sebelumnya, KY memaparkan hasil rapat pleno terhadap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pemaparan ini dilakukan saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, di Gedung Parlemen, Senin, 26 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga hakim terlapor itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh keluarga korban Dini Sera Afrianti.

Joko menuturkan KY telah memeriksa 13 saksi atas laporan tersebut. Diantaranya, jaksa penuntut umum, panitera, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan saksi ahli.

Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta yakni para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.

KY Juga menemukan adanya perbedaan antara pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli.

"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan juga tidak pernah mempertimbangkan atau memberikan penilaian tentang barang bukti CCTV di area parkir Landmark Mall, Surabaya," ujar dia.

Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi, 26 Agustus 2024, ketiganya diputus terbukti melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan palanggaran berat kepada ketiganya. Komisi Yudisial merekomendasikan ketiga hakim itu diberhentikan.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim di PN Palembang Tak Ikut Aksi Cuti Massal tapi Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji

28 menit lalu

Para hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan tetap melayani persidangan. ANTARA/ M Imam Pramana.
Hakim di PN Palembang Tak Ikut Aksi Cuti Massal tapi Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji

Para hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, tetap melaksanakan persidangan di tengah aksi cuti massal ribuan hakim


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

2 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.


Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

6 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan setidaknya ada 148 hakim yang akan datang ke Jakarta untuk melakukan audiensi selama cuti bersama.


Hakim Peserta Cuti Massal akan Dorong DPR Bahas Kembali RUU Jabatan Hakim

14 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Hakim Peserta Cuti Massal akan Dorong DPR Bahas Kembali RUU Jabatan Hakim

DPR telah mengagendakan RDPU dengan para hakim saat aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.


Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

16 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

Para hakim akan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan saat aksi cuti massal pekan depan.


Solidaritas Hakim Indonesia Harap Bertemu Jokowi dan Prabowo saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

19 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Solidaritas Hakim Indonesia Harap Bertemu Jokowi dan Prabowo saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Solidaritas Hakim Indonesia telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Jokowi dan Prabowo.


DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman usai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

DPR kerap mendapat masukan soal minimnya kesejahteraan hakim. Khususnya saat kunjungan kerja Komisi III DPR yang membidangi hukum ke berbagai daerah.


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji


DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

1 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

Rapat dengar pendapat akan digelar bersamaan dengan aksi cuti bersama para hakim.


Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

1 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan datang ke Jakarta untuk mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.