Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

image-gnews
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons publikasi Komisi Yudisial (KY) tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu. Pemeriksaan itu mengenai tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur

Ketua Umum PP IKAHI, Yasardin, mengatakan Ikatan Hakim lndonesia sebagai organisasi perjuangan dan advokasi hakim lndonesia perlu menyatakan sikap terkait hal itu. "Satu, pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Sabtu, 14 Agustus 2024.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, diatur juga dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

"Kedua, publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan," kata Yasardin. 

Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial junctis Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 3 ayat (1) huruff dan ayat (7) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PBlMA/IX/2012-02/PB/P/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Ketiga, PP IKAHI menegaskan kepada hakim seluruh lndonesia agar dalam memeriksa dan memutus perkara tetap mendasarkan pada fakta di persidangan, baik putusan itu berupa pemidanaan, putusan lepas dari segara tuntutan hukum, maupun putusan bebas," lanjut Yasardin.

Ia menuturkan PP lKAHl sangat memahami kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. "Akan tetapi, patut menjadi perhatian juga untuk bersama-sama menjaga kemandirian, kehormatan dan keluruhan profesi hakim di lndonesia," tuturnya.

Sebelumnya, KY memaparkan hasil rapat pleno terhadap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pemaparan ini dilakukan saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, di Gedung Parlemen, Senin, 26 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga hakim terlapor itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh keluarga korban Dini Sera Afrianti.

Joko menuturkan KY telah memeriksa 13 saksi atas laporan tersebut. Diantaranya, jaksa penuntut umum, panitera, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan saksi ahli.

Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta yakni para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.

KY Juga menemukan adanya perbedaan antara pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli.

"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan juga tidak pernah mempertimbangkan atau memberikan penilaian tentang barang bukti CCTV di area parkir Landmark Mall, Surabaya," ujar dia.

Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi, 26 Agustus 2024, ketiganya diputus terbukti melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan palanggaran berat kepada ketiganya. Komisi Yudisial merekomendasikan ketiga hakim itu diberhentikan.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

4 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Begini respons pakar hukum Universitas Udayana (Unud).


MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

19 jam lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menyebut Menkeu Sri Mulyani sudah menandatangani rencana kenaikan gaji pokok hakim.


Kasus Sean 'Diddy' Combs Kini Dialihkan ke Hakim Baru Menjelang Sidang

19 jam lalu

Sean
Kasus Sean 'Diddy' Combs Kini Dialihkan ke Hakim Baru Menjelang Sidang

Pengadilan menunjuk hakim baru untuk menangani kasus perdagangan seks Sean 'Diddy' Combs usai hakim sebelumnya mundur tanpa penjelasan resmi.


Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

19 jam lalu

Ketua Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, meyakini penggeledahan rumah Mendes Abdul Halim Iskandar murni upaya penegakkan hukum. Hal itu dia sampaikan saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

DPR berjanji akan memperjuangkan kenaikan gaji hakim.


Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, Pelaku: Kebablasan

22 jam lalu

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak yang wajahnya dilakban di Kepolisian Resor Cilegon, Banten, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Lani Diana
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, Pelaku: Kebablasan

Motif pembunuhan anak di Cilegon itu karena tersangka dendam dan punya masalah utang dengan ibu korban.


Tercatat Ada 1.730 Hakim yang Siap Ikut Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

1 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Tercatat Ada 1.730 Hakim yang Siap Ikut Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

Sebanyak 1.730 hakim sudah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aksi cuti massal para hakim selama 5 hari mulai 7 Oktober nanti.


Habiburokhman: DPR Bakal RDPU dengan Hakim, Bahas Masalah Kesejahteraan

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman usai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Habiburokhman: DPR Bakal RDPU dengan Hakim, Bahas Masalah Kesejahteraan

Anggota DPR terpilih Habiburokhman mengatakan, DPR akan menggelar audiensi RDPU dengan Solidaritas Hakim Indonesia terkait masalah kesejahteraan.


Jelang Aksi Cuti Massal, 100 Hakim Akan Kumpul di Jakarta Mulai Sabtu Ini

1 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Jelang Aksi Cuti Massal, 100 Hakim Akan Kumpul di Jakarta Mulai Sabtu Ini

Sebanyak 100 hakim akan berkumpul di Jakarta pada Sabtu ini sebagai permulaan jelang aksi massal para hakim pada 7-10 Oktober 2024.


Ribuan Hakim akan Cuti Massal Pekan Depan, LeIP: Bukan Ujug-ujug Marah

1 hari lalu

Ilustrasi hakim di pengadilan. Shutterstock
Ribuan Hakim akan Cuti Massal Pekan Depan, LeIP: Bukan Ujug-ujug Marah

Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) mengungkapkan gerakan cuti massal ribuan hakim bukan tanpa sebab.


Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

2 hari lalu

Alex Cross Series. Foto : Prime Video
Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

Serial Cross akan tayang perdana pada 14 November 2024. Berikut sinopsisnya, dan ketahui siapa para pemerannya.