TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Lahan itu ditanami sekitar 2.500 pohon ganja. "Tingginya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter," kata Wakul Direktur Resnarkoba Polda DIY Ajun Komisaris Besar Muharomah Fajarini, Jumat, 6 September 2024. Ladang itu ditemukan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada 22 Agustus 2024.
Menurut Fajarini, dengan asumsi lima batang pohon ganja memiliki berat 1 kilogram, berat total ganja di ladang tersebut mencapai 500 kilogram. "Penyidik mencabut pohon ganja yang masih tumbuh kemudian dibakar di lokasi tersebut," ujar dia. Tim kepolisian juga menemukan dua karung daun ganja yang telah dipanen dengan berat kurang lebih 50 kilogram.
Fajarini menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh berinisial MTH, 39 tahun, dan MF (27).
MTH diringkus di rumahnya, Ngestiharjo, Kasian, Kabuaten Bantul, DIY beserta barang bukti ganja seberat 153,17 gram. Setelah diinterogasi, MTH mengaku memesan ganja cara secara daring melalui akun Instagram. Adapun lokasi pengiriman dialamatkan di Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, lewat jasa ekspedisi. "Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan dari tersangka, penyidik menuju ke Kebumen pada hari 22 Juli 2024 dan ditemukan paket sebanyak 1.020 gram," ujar dia.
Penyidik, lanjut Fajarini, kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu pengirim ganja tersebut. Pada 14 Agustus 2024, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY menuju Medan untuk menangkap tersangka yang diketahui alamatnya di Brayan Barat, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.
Tersangka pemasok ganja berinisial MF akhirnya dibekuk pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan, Medan Barat dengan barang bukti ganja 869 gram. MF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari wilayah Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
Selanjutnya penyidik menuju Gayo Lues, Aceh, hingga menemukan ladang ganja setelah melakukan pendakian gunung pada 22 Agustus 2024. Polisi kemudian membawa MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan dua karung ganja seberat 50 kg ke Mapolda DIY untuk keperluan penyidikan.
Berat keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap dari jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh tersebut mencapai 552.270,17 gram. Dengan asumsi 1 gram narkotika itu bisa dikonsumsi empat orang, kata Fajarini, Polda DIY telah menyelamatkan 2.211.997 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.