TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri membentuk satuan tugas khusus (satgas) untuk pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh dan Sumatra Utara 2024. Anggota satgas ini terdiri dari personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, dan Polda Sumatera Utara.
"Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Kemenpora tersebut, Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana korupsi melakukan koordinasi, kolaborasi, dan membentuk satgas pendampingan," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Chaniago dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 14 September 2024.
Diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Arietedjo menyebut ada dugaan penyelewengan anggaran penyelenggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. Dugaan ini berawal dari temuan venue atau lokasi pertandingan yang belum selesai pembangunannya.
Erdi melanjutkan, satgas ini nantinya melakukan pemantauan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PON XXI.
"Artinya apa? Dari tim tersebut menyelenggarakan pendampingan atas dugaan pengelolaan yang akan nantinya terindikasi dengan kegiatan korupsi," kata dia.
Erdi menuturkan, koordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilakukan. Namun, ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila ada informasi lebih lanjut ihwal penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PON XXI.
"Kami dari Polri juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kegiatan XXI," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memberangkatkan tim khusus ke lokasi penyelenggaraan PON XXI beberapa hari lalu. "Pada hari Kamis ini sudah ada yang berangkat," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Arief Adiharsa, Kamis, 12 September 2024.
Investigasi tim khusus ini dilakukan berdasarkan mandat dari Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 yang menunjuk Bareskrim Polri sebagai bagian dari satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. Tim satgas pendampingan ini bertugas memastikan pengelolaan dana dan penyelenggaraan acara berjalan sesuai dengan aturan, serta bebas dari praktik korupsi.
Dani Aswara dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kejagung dan Polri Masih Telusuri Bentuk Penyalahgunaan Dana PON 2024