Adapun masa jabatan Heru Budi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Meski sudah dua tahun menjabat, dia masih berpeluang untuk kembali menjadi penjabat (pj) gubernur.
Dalam rapat pembahasan usulan calon penjabat gubernur yang dipimpin oleh Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Achmad Yani, nama Heru Budi disebutkan sebagai salah satu kandidat yang memenuhi persyaratan.
Kepala Sekretariat Presiden itu menjabat sebagai penjabat gubernur sejak Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan yang habis masa tugasnya. Pada Oktober 2023, masa jabatan Heru Budi diperpanjang dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Status Heru Budi sebagai eselon 1 di wilayah DKI Jakarta membuatnya memenuhi syarat untuk salah satu kandidat penjabat gubernur. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan penjabat gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Achmad Yani mengatakan Heru Budi masih berpeluang menjadi penjabat gubernur meskipun sudah dua tahun menjabat. “Melihat pada aturan, bahwa mereka yang sudah jadi penjabat gubernur bisa mencalonkan lagi,” ucapnya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu.
Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri. Sesuai dengan Permendagri, ada sejumlah syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat diangkat sebagai penjabat gubernur. Syaratnya antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Kemudian, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon penjabat gubernur. JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri dan jabatan lain yang setara eselon 1.
Syarat lainnya, yakni penilaian kinerja pegawai. Selama tiga tahun terakhir, calon tersebut paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.