Selain itu, seorang calon penjabat gubernur harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
“Kesempatan itu terbuka luas untuk pj gubernur, bukan hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, eselon 1, tetapi juga bisa dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing partai politik. Tinggal nanti tiga nama yang terbesar (terbanyak), dia yang kami usulkan ke Kemendagri,” kata Yani.
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD DKI periode 2024-2029 Mujiyono berpendapat apabila merujuk syarat, maka setidaknya ada tiga nama yang punya peluang menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, yakni Heru Budi, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali.
“Keberadaan penjabat yang nanti kita sepakati untuk diusulkan harus benar-benar qualified,” kata politikus Partai Demokrat itu.
ANASTASYA LAVENIA Y | ANTARA
Pilihan editor: Ragam Reaksi terhadap Hasil Seleksi Capim KPK