Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nawawi Pomolango Tolak Anggapan KPK Anak Kandung Pemerintahan Megawati

image-gnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. TEMPO/Intan Setiawanty
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. TEMPO/Intan Setiawanty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan bahwa KPK adalah lembaga independen dan merupakan bayi reformasi. Dia menolak anggapan bahwa KPK adalah anak kandung pemerintahan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

"KPK lahir karena tuntutan reformasi," kata Nawawi di Puncak Bogor, Kamis, 12 September 2024.

Dia mengatakan, KPK ada sejak terbitnya UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 43 UU 31 1999 tentang Tipikor, ucap Nawawi, pada ayat (1) disebutkan bahwa dalam waktu paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini, harus dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nawawi Pomolango mengatakan seharusnya KPK lahir pada Agustus 2001. Namun, KPK tak kunjung dibentuk lantaran banyak pihak yang tidak menginginkan adanya lembaga antirasuah pada waktu itu. "Barangkali ada 2/3 dari para kumpulan di masyarakat republik ini masih belum menghendaki bayi itu lahir, meskipun itu sudah diperintahkan oleh undang-undang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kata dia, para aktivis pegiat antikorupsi terus berjuang untuk terbentuknya KPK. Akhirnya, KPK terbentuk pada 27 Desember 2002 dengan UU 32 tahun 2002 setelah melewati 1 tahun 4 bulan.

Oleh karena itu, Nawawi menolak anggapan bahwa KPK anak kandung Pemerintahan Megawati. "Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati, tetapi bayi ini lahir karena tuntutan reformasi, jadi tolong jangan dibolak balik," katanya.

Pilihan Editor: Top 3 Metro: KPK Kejar Kaesang - Bobby Soal Gratifikasi dan Respons Jokowi, 4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seputar Istana Batu Tulis, Salah Satu Rencana Lokasi Pertemuan Megawati-Prabowo

1 jam lalu

Pasangan Megawati-Prabowo/TEMPO/Imam Sukamto
Seputar Istana Batu Tulis, Salah Satu Rencana Lokasi Pertemuan Megawati-Prabowo

Sekjen PDIP memberikan sinyal soal rencana lokasi pertemuan Megawati dengan Prabowo. Salah satunya di Istana Batu Tulis, Bogor.


Hasto PDIP Ungkap Kemungkinan 3 Lokasi Pertemuan Megawati-Prabowo

2 jam lalu

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi pembicara diskusi Beranda Politik bertemakan Masa Depan Demokrasi RI setelah
Hasto PDIP Ungkap Kemungkinan 3 Lokasi Pertemuan Megawati-Prabowo

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan sinyal soal rencana lokasi pertemuan Megawati dengan Prabowo.


Alexander Marwata Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

2 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi Alexander Marwata akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok.


Dicegah ke Luar Negeri dan Diancam Masuk DPO, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Akan Diperiksa KPK

3 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Dicegah ke Luar Negeri dan Diancam Masuk DPO, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Akan Diperiksa KPK

KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka usai OTT di Banjarbaru. Paman Birin sempat akan dimasukkan dalam DPO.


Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

8 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai fakta persidangan sehingga mengajukan banding.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penambangan Ilegal di PT Timah Marak Pasca-Reformasi

9 jam lalu

Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dua saksi di antaranya Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk, Ricki Fernandez Simanjuntak dan Sekretaris pribadi Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa, Imelda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI.  TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penambangan Ilegal di PT Timah Marak Pasca-Reformasi

Saksi kasus dugaan korupsi timah, Ichwan Azwardi Lubis, mengungkapkan penambangan ilegal di PT Timah marak terjadi pasca-reformasi.


KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

9 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berikut profil Paman Birin.


KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

9 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

KPK mendorong perbaikan tata kelola SDA di Provinsi NTB untuk mencegah dan menindak potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.


Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

9 jam lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan awalnya seorang sekcam. Setelah pensiun ia menjadi pengusaha lalu terjun ke politik.


Sidak dan Dialog di Rutan, Upaya KPK Perbaiki Tata Kelola

11 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sidak dan Dialog di Rutan, Upaya KPK Perbaiki Tata Kelola

KPK telah melakukan beberapa kegiatan sidak di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung C1 tanpa pemberitahuan sebelumnya.