TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan bahwa KPK adalah lembaga independen dan merupakan bayi reformasi. Dia menolak anggapan bahwa KPK adalah anak kandung pemerintahan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
"KPK lahir karena tuntutan reformasi," kata Nawawi di Puncak Bogor, Kamis, 12 September 2024.
Dia mengatakan, KPK ada sejak terbitnya UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 43 UU 31 1999 tentang Tipikor, ucap Nawawi, pada ayat (1) disebutkan bahwa dalam waktu paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini, harus dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nawawi Pomolango mengatakan seharusnya KPK lahir pada Agustus 2001. Namun, KPK tak kunjung dibentuk lantaran banyak pihak yang tidak menginginkan adanya lembaga antirasuah pada waktu itu. "Barangkali ada 2/3 dari para kumpulan di masyarakat republik ini masih belum menghendaki bayi itu lahir, meskipun itu sudah diperintahkan oleh undang-undang," ujarnya.
Namun, kata dia, para aktivis pegiat antikorupsi terus berjuang untuk terbentuknya KPK. Akhirnya, KPK terbentuk pada 27 Desember 2002 dengan UU 32 tahun 2002 setelah melewati 1 tahun 4 bulan.
Oleh karena itu, Nawawi menolak anggapan bahwa KPK anak kandung Pemerintahan Megawati. "Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati, tetapi bayi ini lahir karena tuntutan reformasi, jadi tolong jangan dibolak balik," katanya.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: KPK Kejar Kaesang - Bobby Soal Gratifikasi dan Respons Jokowi, 4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK