TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut pembelian tanah dan bangunan di Jalan Swadaya, Jakarta Selatan dan Citra Green, Cibubur, Bekasi menggunakan uang dari hasil keuntungan penjualan batu permata berwarna merah muda dan bisnis tambang yang dikelola temannya bernama Irfan.
Dia berkata memiliki uang simpanan S$1.129.000 dan US$181.100 yang kemudian ditukarkan dalam bentuk mata uang rupiah. "Ada yang saya gunakan untuk membeli tanah dan bangunan di Jalan Swadaya, Jakarta Selatan dan Citra Green, Cibubur, Bekasi," kata Gazalba Saleh saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.
Dia berdalih bahwa pembelian tanah dan bangunan itu bersumber dari pendapatan yang sah, yakni dari uang hasil penjualan batu permata. Sebab, menurut Gazalba, di Singapura batu permata itu ditawar dengan harga S$50 ribu dan US$18.300 atau setara Rp 400 juta, yang kemudian uang itu dikelolanya dengan meminjamkan kepada Irfan yang juga menjalankan bisnis tambang.
Dia meminjamkan uang kepada Irfan S$37.000 yang merupakan hasil penjualan batu permata.
Irfan, dia melanjutkan, mengembalikan uang pinjaman itu S$48.200 pada Maret 2011 dan kembali meminjam S$56.200 pada November 2011, US$18.300 pada Januari 2012.
Pada Januari 2012 dikembalikan sebesar S$71.400, S$20.000 dan US$23.200. Pada Februari 2012, meminjam lagi S$71.400 dan US$23.200, lalu pada Juli 2012 dikembalikan S$90.700 dolar dan US$29.500. Begitu seterusnya sampai tahun 2020. "Di 2020, saya telah memiliki uang sejumlah S$1.129.000 dan US$181.100," kata Gazalba.
Perihal custom declaration untuk batu permata yang menjadi salah satu materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Gazalba menyebut tidak membutuhkan custom declaration atau dokumen deklarasi untuk membawa batu permata yang kemudian dilaporkan kepada petugas bea cukai di bandara.
Sebab, batu permata itu telah diikat dengan cincin sehingga menjadi barang pribadi. "Dokumen deklarasi atau resminya disebut custom declaration membawa permata tidak diperlukan, karena permata tersebut telah saya ikat dengan cincin," ujarnya.
Dia berkata standar internasional bea cukai di bandara internasional terhadap barang pribadi tidak perlu dilaporkan di dalam custom declaration. Berbeda halnya dengan barang bagasi, barang penumpang atau kabin, dan barang awak, sarana pengangkut.
Bahkan, kata dia, toko perhiasan di Singapura tidak meminta sertifikat perolehan batu permata tersebut.
Dan untuk bukti penjualan permata berupa kwitansi dipinjam Irfan, sedangkan untuk detail pinjaman uang oleh Irfan ada di buku agenda. Dalam buku agenda itu tercatat besaran dipinjam, persentase pinjam-meminjam, dan waktu peminjaman, serta pengembaliannya.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gazalba dengan 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Gazalba dinilai telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pilihan Editor: Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya