TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara Kuntu Daud alias KD sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam kasus ini, AGK diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Berdasarkan pantauan, Kuntu Daud berjalan ke luar Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12 siang.
“Ditanya waktu (AGK) masih jadi calon gubernur,” kata Kuntu usai pemeriksaan, Kamis, 19 September 2024. Dia mengaku tidak ditanya perihal Blok Medan dan perputaran uang AGK.
Ini merupakan kali ke dua Kuntu Daud diperiksa oleh KPK. Sebelumnya, dia pernah diperiksa oleh penyidik pada Senin, 12 Agustus 2024. Pada pemeriksaan pertama itu, Kuntu mengklaim ditanya terkait pembangunan kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Ibu kota provinsi Maluku Utara, Sofifi.
“Terkait dengan Pak Gubernur (AGK) pembangunan kantor. Kantor PDIP,” kata dia usai pemeriksaan. “Di Sofifi. Iya (pembangunan kantor) DPD.”
Kuntu menyebut, dia hanya diberi satu pertanyaan oleh penyidik terkait pembanguan kantor DPD PDIP tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui proses pembangunan kantor dan membantah adanya aliran dana ke sana. “Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya enggak tau pembangunannya. Saya cuma tau udah jadi, baru saya tau,” tuturnya.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. AGK ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama sembilan tahun penjara. Abdul Gani Kasuba juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Apabila Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika Abdul Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, dia akan dipenjara selama lima tahun.
Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perbuatannya juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Soal Keterlibatan Bobby Nasution di Blok Medan, KPK Tunggu Rangkuman JPU