Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Unand

image-gnews
Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan hakim se-Indonesia akan melakukan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan hakim cuti bersama ini akan dimotori oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Solidaritas Hakim Indonesia mencatat jumlah hakim yang mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang bertambah. "Sampai saat ini, yang bergabung secara terbuka 1.611 hakim," kata juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Rencananya, sebagian hakim juga akan melakukan aksi solidaritas di Jakarta.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengatakan cuti bersama yang dilakukan oleh para hakim akan berdampak besar. Feri menilai, kesejahteraan adalah hal paling utama di dalam memastikan gagasan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

“Mustahil hakim mampu merdeka untuk mewujudkan konsep kekuasaan kehakiman yang konstitusional itu jika kemudian kesejahteraannya tidak terjamin. Baik secara ekonomi, kesehatan, dan yang lain-lain. Jadi memang diperlukan dan merupakan salah satu syarat memastikan kekuasaan kehakiman dapat diwujudkan,” kata Feri pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Problematika dari gerakan cuti bersama yang dilakukan oleh para hakim se-Indonesia ini akan menimbulkan dampak besar. Feri menambahkan bahwa para pencari keadilan membutuhkan kepastian hukum. 

“Oleh karena itu, tentu perlu dicermati apa yang dilakukan rekan-rekan hakim. Saya pikir problematika terbesarnya adalah jaminan penyelenggara pemerintah dalam hal keuangan, terutama perihal-perihal kesejahteraan tersebut,” kata Feri.

Juru Bicara gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan aksi cuti bersama yang dilakukan oleh para hakim ini nantinya menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para hakim. 

“Gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa, padahal tanggung jawab seorang hakim jauh lebih besar,” kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Fauzan, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Padahal, kata dia, angka inflasi terus meningkat sejak 2012 hingga 2024. Saat ini, kata dia, ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Padahal, kata Fauzan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengamanatkan mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 30 September 2024, diketahui gaji hakim agung dan hakim biasa memiki gaji serta tunjangan yang berbeda jauh. Belum lagi jika membandingkan gaji hakim di Indonesia dengan negara tetangga. Gaji dan tunjangan hakim agung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. 

Dalam Pasal 3 aturan tersbeut dijelaskan hak keuangan dan fasilitas yang diperoleh hakim agung adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protocol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Sementara itu, gaji dan tunjangan hakim biasa diatur dalam PP Nomor 94 Thaun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Pasal 2 aturan itu menyatakan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

Hakim golongan III A dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 memiliki gaji pokok terendah. Hakim dengan masa kerja di bawah satu tahun ini mendapat gaji sebesar Rp 2.064.100 per bulan. Sedangkan, paling tinggi adalah hakim golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun yang memperoleh gaji pokok Rp 4.978.000 per bulan.

Menanggapi ketimpangan gaji para hakim tersebut, Feri menilai standar kesejahteraan hakim perlu direkayasa. Rekayasa yang dimaksud ialah, sistemnya dibuat sedemikian rupa untuk memastikan jaminan kesejahteraan mereka membaik. “Misalnya, jaminan layanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya yang bisa dilakukan pula,” ujar Feri.

HAURA HAMIDAH I SULTAN ABDURRAHMAN I AMELIA RAHIMA SARI 

Pilihan Editor: SHI Catat Hakim yang Ikut Cuti Bersama Bertambah Jadi 1.611 Orang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SHI Ancam akan Ada Aksi Lebih Besar jika Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim tidak Dipenuhi

31 menit lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Aksi cuti bersama hakim diikuti 1.748 orang.  TEMPO/Subekti
SHI Ancam akan Ada Aksi Lebih Besar jika Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim tidak Dipenuhi

Solidaritas Hakim Indonesia mengancam akan melakukan aksi lebih besar dari gerakan cuti massal yang berlangsung pekan ini


Hakim Menuntut Kenaikan 142 Persen, Ini Tunjangan Mereka jika Dikabulkan

6 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah besaran gaji hakim. TEMPO/Subekti.'
Hakim Menuntut Kenaikan 142 Persen, Ini Tunjangan Mereka jika Dikabulkan

Jika tuntutan hakim dipenuhi, tunjangan terendah hakim naik dari Rp8,5 juta menjadi Rp12 juta, sedangkan tertinggi Rp57 juta di luar gaji pokok PNS.


DPR Akan Bahas Kesejahteraan Hakim Besok

10 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
DPR Akan Bahas Kesejahteraan Hakim Besok

DPR akan bertemu dengan perwakilan hakim, Selasa besok. Mereka akan membahas kesejahteraan hakim.


MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya

11 jam lalu

Proses audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia, Mahakamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas  rampung pukul 17.00 WIB. Audiensi berlangsung sekitar 3 jam. Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/ Jihan Ristiyanti.
MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya

Para hakim juga meminta agar pokok usulan lain seperti keamanan hakim dan fasilitas rumah hakim bisa kembali diperjuangkan.


Audiensi Perbaikan Kesejahteraan Hakim di MA Dihadiri KY, Kemenkeu dan Bappenas

14 jam lalu

Para hakim dari berbagai perwakilan daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas di Gedung MA terkait kesejahteraan hakim. Senin, 7 Oktober 2024. Jihan Ristiyanti
Audiensi Perbaikan Kesejahteraan Hakim di MA Dihadiri KY, Kemenkeu dan Bappenas

Audiensi para hakim dengan sejumlah lembaga sedang berlangsung di MA dan Kemenkumham.


Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

15 jam lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

Meski tak ikut cuti massal, para hakim PN Bekasi mulai hari ini Senin, 7 Oktober 2024 hingga Jumat, 11 Oktober 2024 akan mengenakan pita putih.


Hakim Korupsi Timah Kurangi Pemeriksaan Saksi, Bentuk Solidaritas Cuti Bersama

15 jam lalu

Sidang putusan sela General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020, Rosalina, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024. Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi timah itu. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Hakim Korupsi Timah Kurangi Pemeriksaan Saksi, Bentuk Solidaritas Cuti Bersama

Majelis hakim kasus dugaan korupsi timah mengungkapkan akan mengurangi sidang pemeriksaan saksi sebagai bentuk solidaritas terhadap aksi cuti bersama.


Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

18 jam lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

PN Jakarta Pusat mendukung gerakan cuti bersama ribuan hakim. Namun, hakim di pengadilan tersebut tidak ikut.


Hakim di PN Palembang Tak Ikut Aksi Cuti Massal tapi Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji

19 jam lalu

Para hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan tetap melayani persidangan. ANTARA/ M Imam Pramana.
Hakim di PN Palembang Tak Ikut Aksi Cuti Massal tapi Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji

Para hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, tetap melaksanakan persidangan di tengah aksi cuti massal ribuan hakim


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

22 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.