Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Unand

image-gnews
Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan hakim se-Indonesia akan melakukan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan hakim cuti bersama ini akan dimotori oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Solidaritas Hakim Indonesia mencatat jumlah hakim yang mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang bertambah. "Sampai saat ini, yang bergabung secara terbuka 1.611 hakim," kata juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Rencananya, sebagian hakim juga akan melakukan aksi solidaritas di Jakarta.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengatakan cuti bersama yang dilakukan oleh para hakim akan berdampak besar. Feri menilai, kesejahteraan adalah hal paling utama di dalam memastikan gagasan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

“Mustahil hakim mampu merdeka untuk mewujudkan konsep kekuasaan kehakiman yang konstitusional itu jika kemudian kesejahteraannya tidak terjamin. Baik secara ekonomi, kesehatan, dan yang lain-lain. Jadi memang diperlukan dan merupakan salah satu syarat memastikan kekuasaan kehakiman dapat diwujudkan,” kata Feri pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Problematika dari gerakan cuti bersama yang dilakukan oleh para hakim se-Indonesia ini akan menimbulkan dampak besar. Feri menambahkan bahwa para pencari keadilan membutuhkan kepastian hukum. 

“Oleh karena itu, tentu perlu dicermati apa yang dilakukan rekan-rekan hakim. Saya pikir problematika terbesarnya adalah jaminan penyelenggara pemerintah dalam hal keuangan, terutama perihal-perihal kesejahteraan tersebut,” kata Feri.

Juru Bicara gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan aksi cuti bersama yang dilakukan oleh para hakim ini nantinya menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para hakim. 

“Gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa, padahal tanggung jawab seorang hakim jauh lebih besar,” kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Fauzan, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Padahal, kata dia, angka inflasi terus meningkat sejak 2012 hingga 2024. Saat ini, kata dia, ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Padahal, kata Fauzan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengamanatkan mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 30 September 2024, diketahui gaji hakim agung dan hakim biasa memiki gaji serta tunjangan yang berbeda jauh. Belum lagi jika membandingkan gaji hakim di Indonesia dengan negara tetangga. Gaji dan tunjangan hakim agung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. 

Dalam Pasal 3 aturan tersbeut dijelaskan hak keuangan dan fasilitas yang diperoleh hakim agung adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protocol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Sementara itu, gaji dan tunjangan hakim biasa diatur dalam PP Nomor 94 Thaun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Pasal 2 aturan itu menyatakan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

Hakim golongan III A dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 memiliki gaji pokok terendah. Hakim dengan masa kerja di bawah satu tahun ini mendapat gaji sebesar Rp 2.064.100 per bulan. Sedangkan, paling tinggi adalah hakim golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun yang memperoleh gaji pokok Rp 4.978.000 per bulan.

Menanggapi ketimpangan gaji para hakim tersebut, Feri menilai standar kesejahteraan hakim perlu direkayasa. Rekayasa yang dimaksud ialah, sistemnya dibuat sedemikian rupa untuk memastikan jaminan kesejahteraan mereka membaik. “Misalnya, jaminan layanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya yang bisa dilakukan pula,” ujar Feri.

HAURA HAMIDAH I SULTAN ABDURRAHMAN I AMELIA RAHIMA SARI 

Pilihan Editor: SHI Catat Hakim yang Ikut Cuti Bersama Bertambah Jadi 1.611 Orang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SHI Catat Hakim yang Ikut Cuti Bersama Bertambah jadi 1.611 Orang

3 jam lalu

Sidang putusan sela General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020, Rosalina, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024. Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi timah itu. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
SHI Catat Hakim yang Ikut Cuti Bersama Bertambah jadi 1.611 Orang

Solidaritas Hakim Indonesia mencatat jumlah hakim yang mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang bertambah.


Setelah Kenakan Rompi Putra Mulyono, Kaesang Kelakar Soal Hadiahi Kader PSI Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang didapuk menjadi Ketua Umum PSI sejak November 2021 lalu. Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. DOK.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Setelah Kenakan Rompi Putra Mulyono, Kaesang Kelakar Soal Hadiahi Kader PSI Jet Pribadi

Kaesang kenakan rompi bertulis Putra Mulyono, setelah itu berkelakar akan beri hadiah kader PSI dengan jet pribadi. Ada ulah anak Jokowi.


Ribuan Hakim Bakal Cuti Bersama, KY Minta Jangan Sampai Ganggu Kepentingan Pencari Keadilan

1 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Bakal Cuti Bersama, KY Minta Jangan Sampai Ganggu Kepentingan Pencari Keadilan

Komisi Yudisial merespons rencana ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk tuntut kenaikan gaji.


Jubir Sebut Aksi Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji Bukan Rencana Tiba-tiba

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Jubir Sebut Aksi Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji Bukan Rencana Tiba-tiba

Sebelum berencana cuti massal, para hakim mengklaim telah menyuarakan desakan kenaikan gaji melalui IKAHI sejak 2019


Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

2 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024


Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

3 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan tiga opsi yang bisa diambil para hakim jika ikut berprotes.


Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

3 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

Hakim se-Indonesia akan melakukan gerakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Menuntut jaminan kesejahteraan dan keamanan.


Hakim Cuti Massal untuk Protes Masalah Kesejahteraan, Berapa Gaji Mereka?

4 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Hakim Cuti Massal untuk Protes Masalah Kesejahteraan, Berapa Gaji Mereka?

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan para hakim cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 sebagai protes atas masih rendahnya kesejahteraan


Ragam Respons Tokoh Soal Kaesang Pakai Rompi Putra Mulyono, Sosiolog: Sok Asyik, Pakar Hukum: Strategi Pembalikan Isu

4 hari lalu

Kaesang Pangarep memakai rompi bertuliskan Putra Mulyono. Istimewa
Ragam Respons Tokoh Soal Kaesang Pakai Rompi Putra Mulyono, Sosiolog: Sok Asyik, Pakar Hukum: Strategi Pembalikan Isu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep kembali mengundang polemik. Anak Jokowi itu mengenakan rompi bertuliskan Putra Mulyono. Apa maksudnya?


Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Ini 5 Tuntutan Para Hakim

4 hari lalu

Majelis hakim Cokorda Gede Arthana (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa dugaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Ini 5 Tuntutan Para Hakim

Hakim memprotes rendahnya kesejahteraan dan kurangnya keamanan para hakim. Mereka akan mengadakan aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.