Langkah awal sebelum menara dibongkar, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang memanggil 12 perusahaan telekomunikasi seluler hari ini Selasa (27/10). ”Jika pemanggilan ini tidak juga direspons, kami akan mengambil langkah tegas dengan membongkar tower BTS tersebut,” ujar Kepala Bidang Operasional dan Lingkungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Kadmita, kepada Tempo, hari ini (27/10).
Menurut Kadmita, sebelumnya pada 30 September lalu, pihaknya telah memanggil pimpinan perusahaan operator seluler yakni PT. Bakrie Telkom, PT. Natriondo Telepon Selular, PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT. Indosat TBK, PT. Protelindo, PT. Telekom Indonesia DFWN, PT. Smart Telecom, PT. Mobile 8 Telecom, PT. Solusi Tunas Prtama, PT. Hutchisun SP Telecom Catur (HCPT), PT Exelcomindo Pratama, TBK dan PT Telekomunikasi Selular.
”Namun panggilan tersebut diabaikan oleh pihak provider seluler. Padahal mereka jelas-jelas melanggar,” kata dia.
Data dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menunjukkan dari total 700 menara BTS yang ada di Kabupaten Tangerang, baru 197 yang memiliki izin. Sementara sisanya merupakan menara BTS ilegal.
Untuk melakukan penertiban menara BTS liar ini, Satpol PP melakukan tahapan-tahapan dari pemanggilan, penyegelan hingga pembongkaran. ”Ini adalah tahapan yang akan kita tempuh dengan tenggat waktu satu bulan,” kata dia.
JONIANSYAH