Menurutnya, Agus tak punya maksud memiliki yang melawan hukum. Selain itu, dia berhak menggunakan listrik karena memang sebagai penghuni. "Dia harus bebas," kata Adami usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Menurut Adami, kasus yang dituduhkan kepada Agus tak memenuhi unsur pasal 363 ayat 1 angka 3 KUHP tentang pencurian. Menurutnya, pencuri adalah orang yang tidak berhak atas rumah atau pekarangan tertutup lokasi pencurian.
Sedangkan Agus tinggal di lokasi yang dituduhkan sebagai lokasi pencurian. Selain itu, menurut Adami, tak ada unsur melawan hukum dalam kasus Agus. "Dia harus bebas," Adami kembali menegaskan.
Adami menjadi saksi ahli yang diajukan tim penasehat hukum Agus dalam kasusnya. Agus dituduh mencuri listrik di apartemennya Roxy Mas lantai 7 kamar 8 pada Selasa malam, 8 September 2009. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 butir 3 KUHP jo pasal 19 Undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan. Jika tak ada halangan, agenda sidang selanjutnya akan mengahadirkan saksi lagi yang diajukan penasehat hukum Agus. Namun jika tak ada saksi, maka akan dilakukan pemeriksaan terdakwa.
NUR ROCHMI