TEMPO Interaktif, Bekasi - Lembaga Swadaya Masyarakat di Bekasi mendesak tim penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi segera memeriksa koboi Dewan Nuryadi Darmawan. Tujuannya, supaya perilaku semena-mena menodongkan pistol kepada warga tidak terulang.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Masyarakat Bersatu Bekasi Erwan HMZ, meminta polisi tidak membiarkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewan Kota Bekasi itu bebas setelah mengancam pelayan rumah makan Waroeng Iboe memakai pistol. "Polisi secepatnya mengambil tindakan tegas," kata Erwan kepada Tempo, Senin (22/2).
Menurutnya, polisi tetap harus memeriksa Nuryadi. Sekalipun yang bersangkutan berkilah bahwa benda yang digunakan menodong Iwan Hermawan, pelayan rumah makan Waroeng Iboe adalah pistol mainan atau bungkus rokok, tetap harus disidik. "Apapun alasannya, polisi harus memanggil dia," pintanya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto akan mengabaikan Gubernur Jawa Barat, jika sampai akhir bulan ini tidak mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap koboi Dewan Nuryadi Darmawan. "Kalau sampai Akhir bulan ini tidak ada (surat izin) maka yang bersangkutan kami panggil untuk diperiksa," katanya.
Masa pengajuan surat berlaku 30 hari setelah dikirim. Artinya, batas polisi menunggu keputusan resmi Gubernur Ahmad Heryawan itu, hanya berlaku sampai 28 Februari ini. Jika sampai hari tersebut tidak juga ada surat izin, maka polisi akan menggunakan kewenangannya sebagai penegak hukum untuk memeriksa Nuryadi. "Tetap akan kami panggil," katanya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu dilaporkan ke polisi karena menodongkan pistol ke wajah Iwan Hermawan, pelayan rumah makan Waroeng Iboe pada 25 Januari lalu. Nuryadi kesal lantaran Iwan terlalu lama menyajikan makanan pesanannya.
HAMLUDDIN