Barang bukti itu terdiri dari 83 kilogram metamfetamina senilai Rp 16 miliar; 6.576 butir ekstasi senilai Rp 1,6 miliar; satu kilogram sabu senilai Rp 2 miliar, tujuh gram heroin senilai Rp 14 juta; 14, 5 kilogram ganja senilai Rp 24 juta, dan 14 kilogram bahan baku pembuat narkoba seharga Rp 20 juta.
Selain itu ikut dimusnahkan sejumlah obat terlarang jenis lexotan, RDL-hydroquinone tertinoin, fatloss-jimpness beauty dan nangen zengzhangsu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ikut menyaksikan pemusnahan barang-barang bukti itu adalah unsur dari kepolisian dan TNI setempat serta pengadilan negeri Jakarta Barat.
AGUNG SEDAYU