TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerkosaan di dalam mobil angkutan kota (angkot) menimpa seorang pegawai swasta berusia 27 tahun. Polisi telah menangkap satu tersangka dan memburu tiga lainnya. Tersangka ditangkap setelah dipergoki korban
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 September 2011, lalu di dalam angkot D02 jurusan Pondok Labu - Ciputat sekitar pukul 00.30 WIB. "Berdasar keterangan korban, ia diperkosa bergiliran oleh sopir angkot dan tiga orang temannya di dalam angkot yang berputar-putar di kawasan TB. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Sungkono, di Markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2011.
Saat ini, kata Sungkono, polisi baru menangkap satu orang yang diduga pelaku yang berinisial Y pada Selasa, 13 September 2011 malam, pukul 20.00 WIB. Tiga orang lainnya, yaitu An alias Putau, S, dan Ar sampai saat ini masih diburu.
Setelah puas memperkosa korban bergiliran, para pelaku kemudian menurunkan korban di depan Perumahan Marinir Pemancingan, Nomor 64, Cilandak. "BlackBerry dan ponsel korban juga diambil pelaku," kata Sungkono.
Proses penangkapan Y, menurut Sungkono, cukup unik dan kebetulan. Hal itu bermula saat korban baru saja pulang kerja tengah menunggu angkot di perempatan Lebak Bulus pukul 20.00 WIB. Ia secara tidak sengaja melihat Yogi tengah 'ngetem' di angkot D02.
"Korban yang ingat muka Y sebagai salah satu pemerkosanya kemudian melapor kepada polisi lalu lintas yang tengah mengatur lalu lintas. Polisi lalu lintas kemudian menangkap Y," kata Sungkono.
Kasus pemerkosaan itu, terang Sungkono, saat ini masih didalami Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan. Sungkono juga membantah jika polisi tidak bekerja dan memburu pelaku pemerkosa RSR dua minggu lalu itu. "Memburu pelaku kan sulit. Kemarin (tertangkapnya pelaku setelah dilihat sendiri korban) mungkin anugerah Tuhan juga," kata Sungkono.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan, ajun Komisaris Besar Budi Irawan mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus mengembangkan kasus perkosaan itu. Para pelaku dijerat pasal pemerkosaan dan perampasan.
"Masih kami dalami dan buru pelaku lainnya. Tunggu saja nanti perkembangannya," kata Budi Irawan.
ARIE FIRDAUS