TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan berkas kasus Xenia maut dengan tersangka Afriyani Susanti dan kawan-kawannya secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Polisi masih perlu waktu untuk membereskan berkas tersangka. "Secepatnya beres langsung dilimpahkan ke Pengadilan," kata Rikwanto saat dihubungi Tempo, Senin malam 30 Januari 2012.
Rikwanto menjelaskan polisi masih akan memanggil sejumlah saksi ahli dan menunggu berkas pemeriksaan dari Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Resnarkoba) Kepolisian Daerah Metro Jaya serta menyandingkan dari hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Ketergantuang Obat (RSKO) dan pemeriksaan psikologisnya. "Kami masih perlu waktu, tapi tidak akan berlama-lama," kata Rikwanto menegaskan.
Afriyani, 29 tahun bersama ketiga kawannya Adistira Putri Grani (26), Ari Sendi (34), dan Denny Mulyana (30), berpesta narkoba dan minum alkohol sebelum mengendarai Daihatsu Xenia B 2479 XI hingga menabrak 12 pejalan kaki di Jalan M.I Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Januari lalu, sekitar pukul 11.12 WIB. Akibatnya, sembilan orang tewas dan tiga orang luka-luka berat hingga dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.
Sebelumnya, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan berkas pemeriksaan Afriyani dan kawan-kawan terkait kasus narkoba sudah hampir rampung. Menurutnya, keterangan dari para tersangka cocok satu sama lain. "Tinggal rekonstruksi dan resume keterangan," kata Nugroho.
Menurut Nugroho keterangan mereka tidak berubah terkait kronologi perjalanan pesta-pesta mulai Sabtu hingga Minggu pekan lalu tidak berubah yaitu mulai dari hotel Borobudur, lalu kafe di Kemang, kemudian disko Stadium di Hayam Wuruk. Masing-masing mengaku menenggak setengah butir pil ekstesi.
RINA WIDIASTUTI | ANANDA BADUDU
Berita Terkait
Penumpang Xenia Maut Ajak Afriyani Naik Taksi
Warga Sekitar Kecelakaan Maut Xenia Demo BNN
Olah TKP Kecelakaan Maut, Jalan Ditutup Sementara
Pengemudi Xenia Maut Terancam Dipenjara 20 Tahun
Ada Unsur Kesengajaan dalam Kasus Xenia Maut