Penempelan stiker larangan merokok dimulai di angkutan umum di Terminal Pasar Senin, Selasa 21 Mei 2013. Hal serupa akan dilakukan di semua angkutan umum di terminal se-DKI. Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dradjad Adhyaksha, stiker ini untuk membantu mensosialisasikan kawasan dilarang merokok di dalam angkutan umum. "Tujuannya untuk meningkatkan kenyamanan dan melindungi ribuan penumpang dari paparan asap rokok," kata Dradjad di Terminal Pasar Senen.
Dradjad mengatakan kesuksesan program ini tidak akan terlepas dari partisipasi warga baik sopir, kondektur maupun penumpang angkutan umum. Dia mengimbau para pengemudi dan penumpang untuk tidak sungkan menegur perokok yang ada di dalam angkutan umum dan melaporkannya kepada SMS Center dan Call Center. Untuk melaporkan adanya perokok yang ada di angkutan umum Anda bisa SMS di nomor 085774552731 atau telepon ke 021-3457471.
Stiker larangan merokok kali ini tidak hanya tulisan melainkan juga menampilkan dampak buruk rokok dalam bentuk gambar. Selain itu di stiker tersebut memuat nomor telepon untuk pengaduan pelanggaran. "Di Stiker tersebut juga terdapat tulisan jangan lupa sampaikan kapan pelanggaran terjadi oleh siapa dan angkutan umum jurusan apa atau nomor kendaraannya juga bisa," ujar Wakil Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Dian Ayubi.
Dirlantas Polda menyambut baik adanya peringatan bergambar ini. Dirlantas berharap tingkat keselamatan dan keamanan berlalu lintas semakin meningkat karena tidak ada lagi awak angkutan yang merokok sambil mengemudi ataupun penumpang yang merokok sehingga mengurangi konsentrasi sopir. Program ini, menurut Dradjad, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
GALVAN YUDISTIRA