TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Sylvia Desty Rosalina, mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lurah Fanda Fadly Lubis dan Bendahara Zaitul Akmam, Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. "Sudah 20 orang kami panggil dan minta keterangan sebagai saksi," ujar Silvi ketika ditemui di kantornya, Rabu, 16 Oktober 2013. (Baca: Selewengkan APBD, Lurah Ceger Ditahan)
Menurut Silvi, saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, di antaranya event organizer, rekanan-rekanan yang tercantum dalam laporan kegiatan, pihak penyelenggara barang atau jaksa, termasuk juga dari RW dan pejabat kelurahan lainnya.
Selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga masih menghitung berapa kerugian negara untuk kasus ini. Sejauh ini, perkiraannya sebesar Rp 450 juta untuk penyelenggaran tujuh program fiktif. (Baca: 7 Program Fiktif Lurah Ceger)
Adapun modus yang digunakan pria yang sudah tiga tahun menjabat lurah ini adalah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, proyek yang harusnya dikerjakan bersama dengan rekanan tapi dikerjakan sendiri, dan lainnya. "Misalnya, dalam LPJ tercantum di kuitansi menbayar event organizer sejumlah uang, tapi ternyata pihak EO tersebut tidak menerima," kata Silvi menambahkan.
Lurah dan Bendahara Ceger saat ini ditahan di Rutan Cipinang sejak dicokok Kejari Jakarta Timur pada Jumat, 11 Oktober 2013 lalu. Dua pejabat lurah ini diduga melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp 450 juta. (Baca: Dipanggil Kejari Lurah Ceger Mengaku Sakit)
TIKA PRIMANDARI
Berita Lainnya:
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Raih Anti-Corruption Award, Ini Reaksi Ahok
Setahun Gubernur: Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi
Profil Trio Pengusaha Indonesia Pemilik Inter
Polisi: Gatot Sering Curhat Soal Holly ke Surya
Gatot Supiartono, Karir Moncer Berakhir Tragis?