TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat akan memberi bantuan hukum kepada kadernya yang diduga menjadi provokator aksi ricuh demo di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Tadi siang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Syamsul Marasabesi ditangkap usai kericuhan tersebut. "Kalau hanya diduga memprovokasi, kami akan minta Dewan Pimpinan Daerah (Partai Hanura Jawa Barat) untuk memberi advokasi," ujar Ketua DPP Partai Hanura Yudi Chrisnandi, Senin, 23 Desember 2013.Menurut dia, hal biasa dalam sebuah demonstrasi terdapat koordinator aksi. Namun siang tadi polisi menemukan hal luar biasa dalam tubuh Syamsul. Ia diduga mengkonsumsi narkotik jenis sabu. Hal itu terbukti dari tes urine yang dilakukan polisi.
"Kalau soal itu (mengkonsumsi narkoba), kami harus cek dulu kebenarannya," ujar Yudi. Ia menyiratkan tak akan memberi bantuan hukum bila kadernya tersebut terlibat narkotik. "Kami akan minta DPD untuk memastikan hal itu," ujar dia.
Aksi itu terjadi ketika massa yang terhimpun dalam Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum (MPPSH) Kota Depok menuntut Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad mundur dari jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok peride 2011-2016. Mereka beralasan, kemenangan Nur Mahmudi-Idris dalam pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 2010 adalah ilegal. Sementara Syamsul, yang juga petinggi di MPPSH, ikut dalam unjuk rasa tersebut.
Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan KPUD Kota Depok Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 pada Juli 201, yang mencabut Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010.
Keputusan tersebut merujuk pada surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dengan KPUD soal dukungan ganda.
Saat demo, polisi melarang MPPSH masuk ke halaman kantor Pemerintah Kota Depok. Pendemo yang kecewa lantas menggembok pintu gerbang kantor Pemkot Depok. Tak terima dengan larangan itu, Syamsul pun meninju anggota Shabara dari Polsek Ponacoranmas hingga mengalami luka sobek dibagian pelipis mata sebelah kanan.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
M. ANDI PERDANA