TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan belum ada memorandum of understanding antara pihaknya dan Polda Metro Jaya soal kewenangan menilang. Ia pun belum bisa memastikan jadi tidaknya penerapan ide itu.
Pristono menyerahkan keputusan kepada Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Tanya Pak Wagub. Itu kan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kami mengikuti saja," katanya ketika dihubungi, Rabu, 5 Februari 2014.
Ia menolak angkat bicara soal kemungkinan dan kendala penerapan kebijakan itu. "Saya tidak mau nanggapi itu. Pendapat saya sama dengan Pak Wagub. Kebijaksanaannya apa, saya pasukan beliau."
Pristono hanya menyebutkan jumlah petugas Dishub saat ini 600 orang. Dalam waktu dekat, menurut dia, Wagub Ahok berencana memasukkan seribu personel Satpol PP untuk membantu tugas Dishub di lapangan. Apakah ini ada kaitannya dengan penambahan fungsi Dishub untuk menilang? Pristono berkata, "Tanya Pak Wagub?" (Baca: Ahok: Mereka Anggap Dishub Itu Macan Ompong)
Sebelumnya Ahok melontarkan ide kewenangan petugas Dishub menilang. Alasan dia agar Dishub tak dianggap macan ompong.
ATMI PERTIWI
Topik Terhangat
Sinabung | Gita Wirjawan | Anggoro Dibui | Jokowi | Deddy Corbuzier|
Berita Terpopuler
Ahok Kesal Pengembang Lamban Bangun Rusun
Kronologis Wakil Dubes Kecopetan di Bandara
Teka-teki Usulan Belanja 200 Truk Sampah DKI
Sodetan Ciliwung Mulai Dikerjakan Maret
Penyebab Istana Dikepung Banjir