TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dua hari, Polda Metro Jaya menilang 465 pelanggar lalu lintas yang masuk jalur bus Transjakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan, hingga Selasa, 18 Februari kemarin, Subdit Penegakan Hukum telah menilang hingga 465 penerobos jalur busway.
Pada hari Senin, 17 Februari 2014, Rikwanto mengatakan, penindakan terhadap penerobos jalur busway mencapai 147 kasus. "Pada hari Selasa, 18 Februari, ditindak hingga 318 kasus penerobos jalur busway," kata Rikwanto kepada Tempo pada Rabu, 19 Februari 2014.
Pada hari ini, Polda Metro Jaya terpantau kembali menertibkan pengguna jalan yang menyerobot jalur moda transportasi bus Transjakarta tersebut. Subdit Gakkum Polda Metro Jaya menertibkan pengguna kendaraan bermotor yang penerobos jalur busway di kawasan Mampang dan Duren Tiga.
Penertiban jalur busway kembali digalakkan sejak akhir tahun lalu oleh Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Hal ini bertujuan untuk memberi akses steril bagi bus Transjakarta agar dapat menjadi moda transportasi umum pilihan masyarakat yang bebas hambatan.
ISMI DAMAYANTI
Terpopuler
Risma Mau Mundur, Elite PDIP Terbang dan Merayu
Apel Pagi, Wali Kota Risma Setrap Dua PNS Baru
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Suku Dayak Tebar Beras Kuning, Polisi Mundur
BNN: Heroin Roger Danuarta Langka di Indonesia