TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola warung nasi di Bekasi, Jawa Barat, berinisial SP, 54 tahun, bersama istrinya, H, 46 tahun, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya ditangkap di rumah mereka di Perumahan Metland Jaya, Tambun, Bekasi, pada 6 April 2014.
"Saat mereka ditangkap, kami mendapati barang bukti berupa sabu seberat 100,7 gram," kata Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Deddy Fauzi Elhakim di kantornya, Selasa, 15 April 2014.
Deddy menjelaskan, terungkapnya SP dan H sebagai pengedar sabu di kawasan Bekasi berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisial F, 34 tahun. F ditangkap setelah menerima delapan bungkus sabu seberat 801 gram di dekat pusat perbelanjaan Bekasi Cyber Park. "Sabu itu diperoleh dari SP," ujarnya.
F mengaku diperintahkan oleh mantan suaminya yang berkewarganegaraan Nigeria, berinisial UK, 42 tahun, untuk mengambil sabu itu dari SP. Rencananya, sabu itu akan diserahkan oleh L, 32 tahun, dan N, 43 tahun. (Baca:Bandar Narkoba Jenis Baru Ditangkap di Berbagai Kota )