TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog dari Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, mengatakan administrator akun Twitter @TrioMacan2000, yakni Raden Nuh dan Edi Saputra, bisa dijerat dengan dua pasal selain pemerasan. (Baca: Raden Nuh Sempat Melawan Saat Ditangkap)
Dua pasal yang dapat dimanfaatkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjerat pemilik dan administrator akun itu adalah pencurian dengan pemberatan dan penipuan. "Dua pasal itu bisa digunakan selain pasal tentang pemerasan," kata Erlangga saat dihubungi, Selasa, 4 November 2014. (Baca: Satar Laporkan Raden Nuh Gara-gara Diperas)
Pasal pencurian dengan pemberatan, menurut Erlangga, bisa diterapkan karena si korban yang merasa diperas kehilangan uang, meski tak terancam jiwa dan raganya. Adapun pasal penipuan bisa dijatuhkan karena belum tentu Edi dan Raden yang menggunggah isu yang menyudutkan korban. (Baca: Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back)
Pasal penipuan ini juga dapat diterapkan jika administrator akun @TrioMacan2000 tak punya bukti atas tuduhan yang di arahkan kepada korban. Namun demikian, tutur Erlangga, dua pasal tersebut baru bisa dikenakan kepada Raden dan setelah polisi menelusuri adanya administrator lain yang juga mengelola akun itu. (Baca: Raden Nuh TrioMacan2000 Pernah Jadi Kader Hanura)
Dalam kasus Edi, polisi menduga dia memeras AY, bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, sebesar Rp 50 juta. Edi disinyalir menggunakan modus mengintimidasi AY dengan pemberitaan fitnah yang ditayangkannya di media online. Polisi menangkap Edi saat tengah menerima uang tersebut. (Baca: Polisi Telusuri Aliran Duit @TrioMacan2000)
Keterangan dari saksi ahli, menurut Erlangga, juga berperan penting untuk mengungkap nama administrator lain. Penyidik membutuhkan teknologi yang lebih canggih dibanding yang digunakan @TrioMacan2000 untuk mengelabui identitas. Sedangkan kemungkinan administrator yang diduga terlibat saling melempar juga selalu ada. (Baca: Admin Ketiga @TrioMacan2000 Sudah Ditangkap)
Dihubungi secara terpisah, pengajar di Program Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengatakan penyidik harus jeli dalam menyelidiki kasus ini guna membidik arah kasus. Alasannya, pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tak mewajibkan pengguna media sosial untuk mengontrol konten yang dipublikasikan. (Baca: Raden Nuh @TrioMacan2000 Mengaku Korban Rekayasa)
Undang-undang tersebut, ujar Bambang, bersifat klasik dan ketinggalan zaman. UU itu tak mengikuti perkembangan sosial yang dihasilkan teknologi di masyarakat. "Undang-undang kita ketinggalan, sedangkan masyarakat kita sudah postmodern," tutur Bambang.
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
TrioMacan | Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Kabinet Jokowi
Berita terpopuler lainnya:
Kata Ahmad Dhani Soal Tato dan Rokok Menteri Susi
Tjahjo Kumolo: Paling Enak Jadi Anggota DPR
Ahok Pernah Diperas oleh @TrioMacan2000
9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi