TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan petugas segera mencopot lampu hias yang terpasang di pepohonan seusai perayaan Natal. "Tak boleh berlama-lama dipasangi lampu. Nanti tanamannya mati," ujar Ahok di Balai Kota, Senin, 22 Desember 2014.
Perintah itu disampaikan Ahok setelah memberikan izin kepada tim Pembinaan Kesejahteraan Keluarga DKI Jakarta yang hendak memasang hiasan Natal di rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Kini, lampu hias pada tanaman mempercantik halaman rumah itu dan menyala pada malam hari. (Baca: Perayaan Natal, Gubernur FPI Mengacu pada UUD 45)
Selain mengizinkan pemasangan lampu hias di halaman rumah dinas Gubernur DKI, Ahok juga mengizinkan Panitia Perayaan Natal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang sepasang pohon Natal setinggi 3 meter di halaman Balai Kota. "Saya bilang silakan saja," tutur Ahok. (Baca: Kantor Ahok Dipasangi Pohon Natal Setinggi 3 Meter)
Pantauan Tempo, sepasang pohon Natal itu diletakkan di salah satu sisi kolam air mancur di halaman Balai Kota. Pohon tersebut dilengkapi dengan ornamen dan lampu hias khas Natal. (Baca juga: Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok)
Staf rumah tangga Pemprov DKI Jakarta, Mansyur, mengatakan pemasangan pohon Natal di halaman Balai Kota merupakan yang pertama kali. Sebelumnya, ujar dia, hanya ada pohon natal setinggi sekitar 1,5 meter yang diletakkan di lobi Blok G. "Tahun ini, pertama kalinya dipasang pohon Natal setinggi itu," ujar Mansyur di Balai Kota, Senin, 22 Desember 2014. (Baca: 10 Kota Tujuan Natal dan Tahun Baru 2015)
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
KSAL Baru | Lumpur Lapindo | Perayaan Natal | Susi Pudjiastuti | Kasus Munir
Berita terpopuler lainnya:
'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau'
10 Penemuan Ilmiah Paling Menghebohkan 2014
Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax