TEMPO.CO , Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta. Tersangka MSS dan MD ditangkap berkenaan dengan tindak pencurian dengan kekerasan atau begal motor yang dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, pada Rabu 25 Februari 2015 lalu.
"Dua tersangka ditangkap di Cilincing, sedangkan satu tersangka lain bernama Pencot kabur dan masuk daftar pencarian orang," kata Komisaris Tahan Marpaung, Kepala Unit IV Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Maret 2015. Ia mengatakan tiga tersangka melakukan penodongan dengan celurit dan merampas sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan korban Faisal dan Andika di daerah Klender.
Tersangka MSS, 32 tahun, bersama dengan MD, 20 tahun, dan Pencot, melakukan perampasan motor pada 25 Februari 2015 sekitar pukul 22.00 WIB. Para tersangka diketahui memepet korban dengan mengenakan motor yamaha Vixion dan Jupiter MX.
Dalam aksinya pelaku menodongkan dan mengalungkan clurit ke leher korban dan memaksa korban menyerahkan motor Yamaha Mio yang sedang digunakan. Pelaku kemudian membawa kabur motor korban, dompet berisi uang Rp 16 ribu dan juga telepon seluler korban MITO A90. Usai merampas motor tersebut, para pelaku diketahui melarikan diri ke arah Cakung.
Marpaung mengatakan berdasarkan upaya pelacakan melalui telepon seluler MITO yang dicuri pelaku, diketahui para tersangka berada di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Tersangka MD ditangkap terlebih dahulu pada 1 Maret 2015 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Baru Cilincing. Tersangka MD sempat ditembak oleh petugas dibagian kaki akibat melakukan perlawanan. Melalui penangkapan MD diketahui posisi tersangka MSS dan dilakukan penangkapan di wilayah Cilincing pukul 02.30.
Dalam aksinya tersangka MSS diketahui bertugas mengendarai motor Yamaha Vixion sedangkan tersangka MD bertugas menodongkan senjata dan merampas motor. Lalu tersangka pencot diketahui menggunakan motor Jupiter MX dan bertugas memepet kendaraan korban.
"Kedua pelaku mengaku hanya mengancam dan belum pernah beraksi hingga melukai korban," kata dia. Berdasarkan hasil pemeriksaan dua tersangka, mengaku telah melakukan upaya pencurian dengan kekerasan sebanyak 3 kali. Pelaku menggunakan modus membuntuti motor sasaran yang dinaiki oleh satu orang atau anak-anak dan memepet motor korban lalu menodongkan clurit tiap kali beraksi.
Pengakuan dua tersangka aksi mereka sebelumnya dilakukan di Kompleks Metland Ujung Menteng Bekasi pada Februari 2015 dengan sasaran motor Yamaha Mio putih. Kemudian pelaku mengaku melakukan perampasan motor Honda Vario di Jalan Mampang Jakarta Selatan pada Februari 2015 sekitar pukul 21.00 WIB dengan korban anak-anak. "Aksi kedua, para pelaku mengancam akan mematikan korban," kata Marpaung.
Dalam penangkapan ini Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vixion dan juga sebuah telepon seluler MITO A90. "Kami masih pengembangan, barang-barang hasil begal belum ditemukan, karena pengakuan dua tersangka, tersangka Pencot bertugas menjual barang-barang hasil kejahatan," kata Marpaung.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.
MAYA NAWANGWULAN