TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menuding Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama melanggar hukum terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI versi e-budgeting. Sebab, APBD versi Ahok ini dianggap tak melewati pembahasan dengan Dewan.
"APBD Ahok itu siluman!" kata Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Kamis, 5 Maret 2015.
Edi menyatakan APBD 2105 yang sah adalah hasil paripurna. "APBD versi Ahok itu ilegal," ucapnya. Dia mengaku masih belum bisa menerima adanya dua versi APBD 2015.
Edi merasa kewenangan Dewan disunat Ahok melalui e-budgeting. "Saat Dewan bekerja, tiba-tiba datang APBD 2015 versi Ahok dari e-budgeting," tuturnya. Terlebih, ujar dia, Dewan hanya menerima surat bahwa APBD versi e-budgeting sudah diselaraskan dengan APBD 2015 yang sudah diketok palu.
Muhammad Taufik, Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, menganggap e-budgeting bukan produk hukum. "Itu bukan produk undang-undang," tuturnya. Bahkan Taufik menuding Ahok melakukan pemalsuan.
Mediasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 5 Maret 2015, mengalami deadlock. Pertemuan antara pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk menyelesaikan kisruh APBD dihentikan pukul 11.55 karena menemui jalan buntu.
Ahok berang karena Dewan tetap menghendaki anggaran versi wakil rakyat yang disahkan. Sebelumnya, dalam anggaran itu, Ahok menduga ada anggaran siluman senilai Rp 12,1 triliun yang tak masuk dalam pembahasan bersama.
DINI PRAMITA