TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan alasan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan sistem e-budgeting dari pemerintah yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri pada 4 Februari 2015.
"Di e-budgeting, dibahas sampai detail di masing-masing kegiatan di tiap-tiap komisi," kata dia dalam pertemuan tim angket DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah terkait dengan RAPBD 2015, Kamis, 12 Maret 2015.
Selain itu, dia mengatakan, dimasukkannya anggaran dalam e-budgeting merupakan hasil dari musyawarah rencana pembangunan dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan provinsi. Setiap yang memasukkan anggaran itu, kata dia, diberikan password dan selalu ketahuan siapa yang memasukkannya.
Hasil dari musrembang itu dijadikan rancangan anggaran dan dicetak. "Ke depan, anggota DPRD harus mengawasi usulan kegiatan dari musrembang tingkat paling bawah," kata dia.
Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi mengatakan hal yang dilakukan pemerintah DKI ini melanggar aturan. Yaitu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Sanusi, ada surat edaran tertanggal 13 Januari 2015 yang keluarkan Sekretaris Daerah. Isinya, pembahasan anggaran dilakukan di satuan kerja dan perangkat daerah pada 14-20 Januari 2015.
Padahal, ucap Sanusi, pembahasan anggaran bersama DPRD baru dilakukan pada 21-22 Januari 2015. "Mereka menyusun sendiri," kata anggota tim angket ini. "Dalam menyusun RAPBD harus dilakukan pembahaan kegiatan antara pemerintah dan DPRD."
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Heru Budi Hartono mengatakan usulan Dewan masuk saat pembahasan di Badan Anggaran dan tingkat komisi. Padahal, dalam forum tersebut Dewan tidak bisa mengajukan kegiatan, tapi hanya bisa mengoreksi.
Kepala Bappeda Tuti Kusumawati menambahkan, anggota DPRD bisa mengusulkan kegiatan namun dibatasi oleh waktu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman tata tertib DPRD, Dewan bisa mengusulkan kegiatan paling lama lima bulan sebelum APBD disahkan.
HUSSEIN ABRI YUSUF | ERWAN HERMAWAN