TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Taman Sari menangkap empat penjambret yang sedang membagi-bagikan hasil kejahatan di atas rakit di Tanggul Kali Cagak, Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Mereka ditangkap sekitar pukul 16.30. Tukang rakitnya jadi saksi," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Komisaris Ferio Ginting, Jumat, 13 Maret 2015.
Menurut Ginting, kelompok ini dikenal dengan sebutan Kelompok Serang. Mereka sudah diintai sejak sepuluh hari terakhir. Penangkapan itu berawal dari laporan kasus penjambretan yang terjadi di Taman Sari, Rabu, 11 Maret 2015. Sebelumnya, mereka juga terdeteksi beraksi di kawasan Gambir sekitar pukul 10.00, lalu kembali beraksi di Jembatan Tiga sekitar pukul 15.30.
"Dua orang kami tembak karena berusaha melarikan diri," kata Ginting.
Ginting mengatakan keempat tersangka mengakui telah merampas tas berisikan telepon seluler dan uang Rp 200 ribu milik seorang wanita yang sedang menyeberang di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat. "Korban yang di Gambir diseret pelaku hingga menimbulkan trauma psikis," kata Ginting.
Dalam melakukan aksinya, kelompok yang beranggotakan empat orang ini berbagi peran. Dua orang sebagai eksekutor, dan dua lagi sebagai pemantau situasi. "Mereka mengaku sudah lebih sepuluh kali melakukan kejahatan dengan cara merampas di wilayah Jakarta Utara yaitu di sekitar Penjaringan, Jakarta Barat di sekitar Taman Sari, dan Jakarta Pusat di sekitar Gambir," kata Ginting.
Sasaran mereka adalah perempuan yang memakai perhiasan atau tas jinjing. Barang bukti yang disita antara lain tas dan barang hasil jambretan serta dua sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatan itu, keempat tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Mereka adalah Sh, Da, Hm, dan Al. "Ada kemungkinan tersangka bertambah," kata Ginting.
DINI PRAMITA