TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa dua belas dari tiga belas saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Pemeriksaan dikebut karena penyidik akan segera menetapkan tersangka pengadaan alat penyimpan daya listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2014.
"Jadi sampai hari ini sudah ada 33 saksi yang sudah diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, di kantornya, Jumat, 13 Maret 2015.
Menurut Martinus, ada sebanyak 130 saksi yang akan diperiksa secara bertahap dalam kasus korupsi ini. "Itu minimal. Kami imbau saksi yang dipanggil untuk hadir agar dapat segera ada penetapan tersangka," ujar Martinus.
Martinus menegaskan, bagi saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan pertama, penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua. "Katau tidak hadir juga, kami keluarkan surat perintah membawa, walaupun hanya sebagai saksi," kata dia.
Sebab, saksi yang tidak hadir menjadi salah satu kendala lambannya penetapan tersangka. "Karena dari keterangan saksi ini kami bisa tahu aliran dananya dan siapa saja yang berkonspirasi dalam kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Martinus mengatakan kasus korupsi pengadaan UPS ini akan melibatkan banyak orang dan banyak pihak. "Dalam waktu dekat, awal-awal pekan depan akan ada penetapan tersangka," kata Martinus, Kamis, 12 Maret 2015
Penetapan tersangka, Martinus melanjutkan, setelah keterangan saksi terpenuhi dan dokumen pendukung lengkap. "Kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah mengarah ke calon tersangka," ujarnya. Namun, Martinus enggan menyebut inisial calon tersangka tersebut.
AFRILIA SURYANIS