TEMPO.CO, Bekasi - Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota baru membekuk dua dari tiga pelaku pengeroyokan wartawan Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, 27 tahun. "Satu lagi (Agus) masih dikejar," kata Kepala Satreskrim Polresta Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda, Kamis, 9 April 2015.
Ujang mengatakan petugas sudah mengidentifikasinya. Tapi ketika dilakukan penggerebekan di sejumlah titik yang sering digunakan sebagai tempat tinggal, pelaku tak ditemukan. Ia mengaku tak mempunyai target dalam memburu pelaku. "Sampai dia tertangkap," kata Ujang.
Dua pelaku yang sudah tertangkap lebih dulu pada Jumat malam, 20 Februari 2015, adalah Muclis Tamnge alias Rudy dan Spengli alias Pengli. Spengli memukul korban dua kali di bagian wajah dan kepala belakang. Adapun Muchlis memukul tiga kali di bagian wajah. Sementara itu, tersangka Agus menendang sebanyak satu kali.
Selama penyidikan, tiga saksi telah dimintai keterangan. Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bekasi Faturahman Daud, Ketua DPC PAN Bekasi Utara Iryansyah, dan saksi korban, Randy Yosetiawan Priogo. "Ketiganya berada di lokasi kejadian," kata Ujang.
Ujang menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan. Ancamannya maksmimal 7 tahun penjara. Berkas kedua tersangka pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
ADI WARSONO