"

Edi Syahputra TrioMacan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Editor

Rini Kustiani

Sidang perdana Administrator @TrioMacan2000, Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Maret 2015. ANTARA/Rosa Panggabean
Sidang perdana Administrator @TrioMacan2000, Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Maret 2015. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Edi Syahputra, salah satu administrator akun @triomacan2000. Majelis hakim menyatakan Edi terbukti melakukan tindak pidana penadahan. "Terdakwa divonis 1,5 tahun," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutisna kepada Tempo Rabu 22 April 2015.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Edi atas tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik dan penadahan. Edi dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Namun, majelis hakim memutuskan Edi terbukti bersalah terkait Pasal 480 KUHP tentang pidana penadahan hasil kejahatan. Selain dipenjara, Edi diminta mengembalikan uang penadahan yang menjadi barang bukti sebesar Rp 49 juta.

Terkait vonis itu, Pengacara Edi, Haris Aritonang mengatakan masih pikir-pikir. "Tergantung klien kami akan banding atau tidak," kata dia.

Dia mengatakan akan mendiskusikan langkah hukum lebih lanjut bersama Edi. "Kami punya waktu seminggu," ujarnya. Pada dasarnya, pihaknya menghargai putusan hakim yang memvonis Edi bersalah. "Kami hargai putusan hakim."

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Edi juga masih menghadapi perkara serupa yang dibuat dalam berkas terpisah. Jaksa juga mendakwa Edi melakukan pemerasan bersama rekannya Raden Nuh dan Harry Koesharjono. Tahapan sidang kasus pemerasan ini masih dalam proses pemeriksaan saksi.

Pada perkara pemerasan ini, Edi, Raden Nuh, dan Harry Koesharjono dijerat ‎dengan Pasal 45 juncto Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang.

NINIS CHAIRUNNISA








Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

35 menit lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.


Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

7 jam lalu

Ilustrasi premanisme. Freepik.com
Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.


3 Polisi Gadungan Ditangkap, Incar Calon Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta

8 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
3 Polisi Gadungan Ditangkap, Incar Calon Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta

Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus tiga polisi gadungan yang memeras calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)


Kasasi Kasus Pemerasan Ditolak, Eks Pejabat Bea Cukai Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

27 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasasi Kasus Pemerasan Ditolak, Eks Pejabat Bea Cukai Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhari dalam kasus pemerasan


Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan 2 Penyidik ke Bareskrim

37 hari lalu

Bripka Madih mendatangi Balai Wartawan untuk meminta pengawalan pemberitaan terkait kasus sengketa tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis, 9 Februari 2023. Madih dan 10 kuasa hukum mendatangi Polda Metro jaya untuk memperjelas kasus sengketa tanah miliknya yg pernah di laporkan pada tahun 2011 hingga sekarang blum ada kepastian, dia juga mengaku sempat diperas oleh anggota Polisi berinisial TG yang saat ini sudah purnatugas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan 2 Penyidik ke Bareskrim

Kuasa hukum Bripka Madih menyebut kliennya juga menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan atas laporan penyerobotan tanah pada 2011.


Bripka Madih Dilaporkan Teror Warga Jatiwarna Bekasi, Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Diusut

46 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers kasus Bripka Madih di Gedung Dikreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu, 5 Februari 2023. Tempo/Desty Luthfiani
Bripka Madih Dilaporkan Teror Warga Jatiwarna Bekasi, Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Diusut

Polisi akan meneriksa apakah pelapor punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih.


Dikonfrontir, Bripka Madih Peluk dan Minta Maaf pada Penyidik yang Disebut Lakukan Pemerasan

47 hari lalu

Anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih datangi Polda Metro Jaya didampingi istri, adik dan pria paruh baya pendukungnya, Martono Sufaat. Tempo/Desty Luthfiani
Dikonfrontir, Bripka Madih Peluk dan Minta Maaf pada Penyidik yang Disebut Lakukan Pemerasan

Konfrontasi ini juga membahas soal laporan dari orang tua Bripka Madih atas dugaan penyerobotan tanah pada 2011.


Mengaku Diperas Sesama Polisi, Bripka Madih Kini Dilaporkan Warga Jatiwarna Bekasi ke Polda Metro

48 hari lalu

Anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih datangi Polda Metro Jaya didampingi istri, adik dan pria paruh baya pendukungnya, Martono Sufaat. Tempo/Desty Luthfiani
Mengaku Diperas Sesama Polisi, Bripka Madih Kini Dilaporkan Warga Jatiwarna Bekasi ke Polda Metro

Sejumlah warga Jatiwarna Bekasi, RT 04 RW 03 melaporkan Bripka Madih ke Polda Metro atas tindakannya memasang patok dan pelang di tanah mereka.


Kasus Bripka Madih: Perkara Berbelit Berujung Duit, Ini Ancaman Pidana Pemerasan

48 hari lalu

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com
Kasus Bripka Madih: Perkara Berbelit Berujung Duit, Ini Ancaman Pidana Pemerasan

Kasus Bripka Madih diduga adalah tindak pemerasan. Ini ancaman pidana pemerasan menurut KUHP.


Video Viral Polisi Ngaku Diperas Polisi, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

48 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Video Viral Polisi Ngaku Diperas Polisi, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

Seorang anggota Provost Polsek Jatinegara dalam video viral mengaku diperas saat melaporkan kasus penyerobotan tanah orang tuanya.