Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edi Syahputra TrioMacan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Sidang perdana Administrator @TrioMacan2000, Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Maret 2015. ANTARA/Rosa Panggabean
Sidang perdana Administrator @TrioMacan2000, Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Maret 2015. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Edi Syahputra, salah satu administrator akun @triomacan2000. Majelis hakim menyatakan Edi terbukti melakukan tindak pidana penadahan. "Terdakwa divonis 1,5 tahun," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutisna kepada Tempo Rabu 22 April 2015.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Edi atas tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik dan penadahan. Edi dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Namun, majelis hakim memutuskan Edi terbukti bersalah terkait Pasal 480 KUHP tentang pidana penadahan hasil kejahatan. Selain dipenjara, Edi diminta mengembalikan uang penadahan yang menjadi barang bukti sebesar Rp 49 juta.

Terkait vonis itu, Pengacara Edi, Haris Aritonang mengatakan masih pikir-pikir. "Tergantung klien kami akan banding atau tidak," kata dia.

Dia mengatakan akan mendiskusikan langkah hukum lebih lanjut bersama Edi. "Kami punya waktu seminggu," ujarnya. Pada dasarnya, pihaknya menghargai putusan hakim yang memvonis Edi bersalah. "Kami hargai putusan hakim."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Edi juga masih menghadapi perkara serupa yang dibuat dalam berkas terpisah. Jaksa juga mendakwa Edi melakukan pemerasan bersama rekannya Raden Nuh dan Harry Koesharjono. Tahapan sidang kasus pemerasan ini masih dalam proses pemeriksaan saksi.

Pada perkara pemerasan ini, Edi, Raden Nuh, dan Harry Koesharjono dijerat ‎dengan Pasal 45 juncto Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang.

NINIS CHAIRUNNISA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

10 menit lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

Polisi akan memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo


LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

18 jam lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersama pimpinan lainnya konferensi pers menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022. Penolakan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pendalaman. Dokumentasi LPSK
LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

LPSK memutuskan permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditolak. Sedangkan 3 saksi diterima.


Firli Bahuri Tersangka, Rumah Singgahnya di Kertanegara Tak Terpelihara

1 hari lalu

Suasana rumah singgah Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, tampak kosong dan tidak terpelihara usai Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Firli Bahuri Tersangka, Rumah Singgahnya di Kertanegara Tak Terpelihara

Suasana rumah singgah yang disewa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, No. 46, Kebayoran Baru, berantakan


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

1 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Dewas KPK Pastikan Kasus Etik Terus Berjalan

1 hari lalu

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris (kedua kanan), Haryono (kanan) dan Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pegawai KPK berinisial IGA resmi dipecat dengan tidak hormat karena terbukti mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Dewas KPK Pastikan Kasus Etik Terus Berjalan

Dewas KPK memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri terus berjalan meskipun Ketua KPK itu sudah berstatus tersangka.


Isi Garasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang Digugat Firli Bahuri

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Isi Garasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang Digugat Firli Bahuri

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro.


Firli Bahuri Tak Mundur Setelah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Yakin Tak Bersalah

1 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Firli Bahuri Tak Mundur Setelah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Yakin Tak Bersalah

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menjelaskan alasan kliennya tak memilih mengundurkan diri dan fokus dalam menghadapi status tersangka.


Ketua KPK Nawawi Pomolango Masih Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Nawawi Pomolango Masih Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan akan membahas soal upaya bantuan hukum untuk Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan.


Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

1 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

Tiga berita Top 3 Metro tentang denda Rp 33 juta yang dialami pelanggan PLN, lalu Arya Sinulingga salahkan drainase JIS bikin lapangan tergenang.


Penjelasan Direskrimsus Polda Metro Jaya Ihwal Pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo Dibuat oleh Polisi Sendiri

2 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Penjelasan Direskrimsus Polda Metro Jaya Ihwal Pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo Dibuat oleh Polisi Sendiri

Ade Safri menjelaskan setelah pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, maka dilakukan pulbaket. Lalu dibuat laporan model a.