TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Edi Syahputra, salah satu administrator akun @triomacan2000. Majelis hakim menyatakan Edi terbukti melakukan tindak pidana penadahan. "Terdakwa divonis 1,5 tahun," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutisna kepada Tempo Rabu 22 April 2015.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Edi atas tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik dan penadahan. Edi dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan Edi terbukti bersalah terkait Pasal 480 KUHP tentang pidana penadahan hasil kejahatan. Selain dipenjara, Edi diminta mengembalikan uang penadahan yang menjadi barang bukti sebesar Rp 49 juta.
Terkait vonis itu, Pengacara Edi, Haris Aritonang mengatakan masih pikir-pikir. "Tergantung klien kami akan banding atau tidak," kata dia.
Dia mengatakan akan mendiskusikan langkah hukum lebih lanjut bersama Edi. "Kami punya waktu seminggu," ujarnya. Pada dasarnya, pihaknya menghargai putusan hakim yang memvonis Edi bersalah. "Kami hargai putusan hakim."
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Edi juga masih menghadapi perkara serupa yang dibuat dalam berkas terpisah. Jaksa juga mendakwa Edi melakukan pemerasan bersama rekannya Raden Nuh dan Harry Koesharjono. Tahapan sidang kasus pemerasan ini masih dalam proses pemeriksaan saksi.
Pada perkara pemerasan ini, Edi, Raden Nuh, dan Harry Koesharjono dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang.
NINIS CHAIRUNNISA