TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor menggerebek sebuah rumah di Kampung Kebon Kopi di Kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang dijadikan tempat penyimpanan mi yang diduga menggunakan formalin, Rabu malam, 13 Mei 2015.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 2 ton mi kuning berformalin yang siap diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di Kota atau Kabupaten Bogor, serta Depok.
”Petugas kami pun menangkap dua tersangka yang diketahui merupakan distributor mi berformalin, yakni AJ dan AS,” kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Aryo Setyo, saat dihubungi pada Kamis, 14 Mei 2015.
Aryo mengatakan, selain menangkap dua tersangka dan 2 ton mi berformalin yang disimpan dalam 20 karung yang dikirim dan diproduksi dari Cianjur, polisi menggerebek pelaku yang sedang memproduksi mi berformalin di lokasi yang sama.
”Pada saat kami gerebek ternyata bukan hanya gudang penyimpanan distributor mi berformalin, tapi kami juga langsung mengembangkan ke lokasi pembuatan atau produksi mi yang menggunakan bahan formalin, di Cianjur,” kata dia.
Dari pabrik pembuatan mi yang berlokasi di Kampung Kabandungan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, ini, polisi membawa 4 karyawan pabrik, yakni MS, APN, SD, dan YM, untuk dimintai keterangan di Polsek Cibinong.
”Keempat karyawan itu kami amankan saat sedang membuat adonan mi berbahan formalin,” kata Aryo.
Di lokasi, pihaknya menyita 5 jeriken yang terdiri atas 3 jeriken yang masih berisi penuh formalin dan 2 jeriken kosong yang isinya sudah digunakan untuk campuran adonan mi kuning.
”Kami juga menyita bahan-bahan adonan mi, seperti tepung terigu, serta dua mesin cetak mi sebagai barang bukti,” kata dia.
Terungkapnya kasus mi berformalin tersebut berawal dari keresahan masyarakat menjelang bulan Ramadan mendatang, karena sering ditemukan bahan makanan yang diduga mengandung zat berbahaya.
”Dari keresahan tersebut, akhirnya polisi melakukan penyidikan dengan cara membeli beberapa bahan makanan, salah satunya mi, yang kerap mengandung zat berbahaya,” ujar Aryo.
Dari beberapa bahan makanan yang dibeli dari sejumlah pasar tradisional tersebut, polisi langsung membawanya ke laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
”Petugas kami langsung melakukan uji lab, dan ternyata mi kuning yang dibeli dari Pasar Cibinong positif mengandung formalin,” ucapnya.
Dari hasil lab tersebut, penyidik langsung mengembangkan dan menangkap dua mobil bak terbuka yang mengangkut mi dari distributor. “Dari situ kami mengembangkan dan menggerebek gudang distributor serta lokasi produksi mi yang berbahaya untuk kesehatan itu,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 75 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
”Juga Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata dia.
M. SIDIK PERMANA