TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang lelaki di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, yang diduga memproduksi DVD porno. Lelaki berinisial MR itu diringkus pada Rabu, 5 Agustus 2015.
"MR telah memproduksi DVD porno selama enam bulan," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2015.
Iwan menuturkan dalam sehari MR mampu mencetak 2 ribu keping DVD. DVD tersebut dijual kepada distributor yang berjualan di kawasan elektronik Glodok, Jakarta Barat. Satu keping DVD ditawarkan seharga Rp 4-6 ribu. Padahal MR hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 1.500 untuk membeli kaset DVD kosong. "Dalam sebulan omzetnya mencapai Rp 240 juta," ujarnya.
Selain ke distributor, MR juga melayani pembelian secara online. Namun lewat jalur ini dia hanya menerima pembelian minimal 30 keping.
Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto mengatakan MR memperoleh film porno dari situs porno berbayar. "MR membayar US$ 29 per bulan untuk menjadi anggota situs tersebut," tuturnya. Film-film itu dia rekam dan disalin dalam DVD.
Dalam penangkapan tersebut, polisi membekuk lima tersangka lainnya, yaitu, MS, SY, A, NS, dan DP. Dalam penggerebekan itu polisi juga menyita sepuluh ribu keping DVD porno, sebelas unit mesin pengganda DVD, seribu keping DVD kosong, 12 karung sampul DVD porno, satu unit TV LCD 42 inci, dan satu unit DVD player.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman penjara paling sedikit 2 tahun. Selain itu, pelaku pun dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara hingga 12 tahun penjara.
GANGSAR PARIKESIT