TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tata Tertib Lalu Lintas yang dibentuk oleh Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Direktur Lalu Lintas diresmikan pada Sabtu pagi, 12 September 2015, sekitar pukul 07.00. Tugasnya, menindak semua pelanggar lalu lintas, termasuk taksi Uber.
"Semua pelanggar lalu lintas akan ditindak, termasuk juga taksi Uber," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Tempo, Sabtu, 12 September 2015.
Menurut Budiyanto, taksi Uber selama ini dianggap meresahkan karena tak memiliki izin operasional resmi sebagai perusahaan taksi. Namun, Budiyanto menegaskan, satgas ini tidak hanya bertugas menangkap taksi Uber. "Intinya, semua pelanggar lalu lintas akan ditindak," ucapnya.
Saat ditanya ihwal metode yang digunakan untuk menangkap taksi Uber di jalanan, ia menolak menjawab. "Maaf, saya tidak bisa menjelaskan teknisnya, karena ini terkait dengan strategi dan metode yang kami gunakan," ujarnya. Jika dibeberkan, tutur dia, akan mengganggu operasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, selama tiga bulan terakhir, pihaknya telah menangkap 30 taksi Uber. "Menangkap sepuluh taksi kemudian 20 taksi," ucapnya. Semua taksi Uber yang ditangkap, ujar dia, masih berada di Pulogebang.
Menurut Andri, mobil tersebut akan dikeluarkan jika sudah menjalani sidang. "Kalau sudah jelas dan sudah ada izin untuk dikeluarkan, baru akan kami keluarkan. Tapi, kalau masih untuk pengembangan, ya ditahan dulu," katanya.
Sebelumnya, dalam sebuah operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus ditemukan lima taksi Uber. Saat itu lima sopir dijadikan saksi dan tidak dilakukan penahanan, sementara mobil yang digunakan diamankan di halaman depan Dirkrimsus. Namun, beberapa hari setelah itu, lima mobil tersebut tak tampak lagi di halaman Dirkrimsus.
DINI PRAMITA