TEMPO.CO, Jakarta - Artis Amel Alvi datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Oktober 2015, sekitar pukul 13.15. Mengenakan jubah, cadar, dan kerudung serbahitam, ia datang untuk hadir dalam sidang kasus muncikari artis, Robby Abbas.
Amel didampingi perempuan muda paruh baya yang mengenakan baju batik. Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, keduanya menuju Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji.
Amel adalah saksi kunci dalam persidangan muncikari artis Robby Abbas. Sidang yang dimulai pukul 13.30 itu beragendakan pemeriksaan saksi. Dalam tiga sidang sebelumnya, Amel tak pernah datang memenuhi panggilan, sehingga hakim mengeluarkan penetapan panggilan paksa.
Dalam sidang 22 September 2015, ketua majelis hakim Effendi Muhtar menetapkan panggilan paksa untuk artis AA. Menurut kuasa hukum Robbie Abbas, Pieter Ell, panggilan paksa dikeluarkan hakim karena dalam dakwaan posisi AA sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan kliennya. "Untuk membuat terang kasus ini, AA harus dihadirkan," ucapnya.
Pieter menuturkan kliennya dalam posisi pasif. Ia menjelaskan, para artis menghubungi Obbie--panggilan Robbie Abbas--untuk meminta dicarikan klien, bukan atas inisiatif Obbie untuk menawarkan para artis tersebut. "Itu kenapa saksi ini wajib datang untuk didengarkan kesaksiannya, supaya jelas betul duduk perkaranya," ujarnya.
Selain artis AA, dua artis lain yang ada dalam berita acara pemeriksaan adalah Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Dalam sidang dua pekan lalu, Pieter menunjukkan nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir dalam berkas perkara. "Saya tidak menyebutkan, tapi saya perlihatkan saja yang tertulis dalam berkas perkara, supaya tidak menjadi fitnah," kata Pieter. Ia juga menuturkan seharusnya nama-nama tersebut yang dipanggil dalam sidang pemeriksaan saksi.
DINI PRAMITA