TEMPO.CO, Depok: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melakukan inspeksi mendadak kawasan tanpa rokok di dua tempat perbelanjaan modern, Kamis 8 Oktober 2015. Sebanyak 17 perokok tertangkap tangan merokok di dalam ITC dan Depok Town Square.
Kepala Satpol PP Nina Suzana mengatakan banyak penyewa counter handphone di dalam mal yang menyediakan asbak untuk merokok. Sehingga memberi kesempatan mereka untuk merokok di dalam mal. "Sudah kami imbau agar mal menyediakan area merokok," kata Nina.
Pada sidak kali ini Satpol PP menangkap tangan sebanyak 12 perokok di ITC Depok, dan menyita 25 asbak yang ada di setiap tenant di pusat perbelanjaan tersebut. Sedangkan, di Detos tim pengawas juga menangkap tangan lima perokok dan menyita lima asbak yang ada di tenant.
"Sebanyak 75 persen di kedua mal itu menyediakan asbak. Terutama di toko elektronik dan handphone," ucapnya.
Baca juga:
Kapolda Tito Ungkap Petunjuk Pembunuh Bocah dalam Kardus
Terungkap, Ini Alasan Siswa Bacok Guru: Baju Olahraga
Bagi mereka yang ditangkap tangan langsung dibuat berita acaranya. Tim pengawas perda KTR, kata dia, hanya memberi teguran pada sidak kali ini. Sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar berupa sanksi administratif dan pidana.
Pelanggaran administrasi hanya peneguran dan pendataan saja. Sedangkan mereka yang membandel dan berulang kali melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi pidana. "Tiga kali tertangkap baru bisa diberikan sanksi," ucapnya.
Setiap orang yang melanggar melanggar bisa diancam hukuman kurungan tujuh hari atau denda Rp 1 juta. Sedangkan untuk badan bisa diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta. Pemerintah telah menetapkan tujuh tempat KTR.
Adapun ketujuh tempat yang diatur di Perda nomor 3 tahun 2014 tentang KTR yang yakni tempat umum, kerja, ibadah, bermain anak, angkutan umum, sarana pendidikan dan kesehatan.
IMAM HAMDI