TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan memberi sanksi tidak mengeluarkan sertifikat laik fungsi (SLF) kepada pengelola pusat belanja atau mal, hotel, atau restoran yang tidak mematuhi peraturan daerah tentang kawasan dilarang merokok.
"Saya mau tegaskan soal kawasan dilarang merokok di mal. Kalau enggak patuh nanti enggak dikasih SLF," ujarnya di gedung Balai Kota Jakarta, Rabu, 2 Desember 2015.
SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang pembangunannya telah selesai. Bangunan tersebut harus lebih dulu memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai dengan fungsinya berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi terkait.
Untuk menegaskan aturan perda tersebut, Ahok pun hari ini mengadakan pertemuan dengan pengelola mal serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi hasil temuan pemerintah DKI, yaitu terdapat kenaikan kadar pencemaran nikotin. "Per meter kubiknya naik bisa 4-5 kali lipat," ujarnya. "Orang yang kena penyakit karena ini jadi banyak, kerugian kita bisa-bisa lebih banyak dari bea-cukai yang diterima," tuturnya.
Ia berujar, dalam pertemuan hari ini, pihaknya kembali menjelaskan tentang lokasi-lokasi yang diterapkan larangan merokok sesuai dengan perda agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Yang ketakutan kan di semua area mal enggak boleh, bahkan kafe yang di luar juga enggak, padahal enggak begitu," tuturnya.
Menurut dia, sepanjang ruangan tersebut memiliki sirkulasi udara atau bukan di ruang publik, tempat banyak orang lalu-lalang, kawasan tersebut tidak dikenai larangan merokok. "Misal di lobi, walaupun di luar itu enggak boleh ngerokok, karena nanti yang nunggu mobil pada kena, itu saja dasarnya, " tuturnya.
GHOIDA RAHMAH