TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengamen asal Cipulir, Andro Suprianto, 21 tahun, dan Nurdin Prianto, 26 tahun, korban salah tangkap aparat Polda Metro Jaya, berencana membuka usaha sendiri dari uang ganti rugi yang mereka peroleh. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016, memenangkan gugatan dan memerintahkan negara membayar ganti rugi Rp 36 juta kepada masing-masing korban.
"Rencananya buat modal Andro supaya enggak ke jalan lagi, enggak ngamen lagi. Soalnya kemarin enggak dapat kerjaan, Andro ngamen lagi. Abis kerjaannya apaan," kata Marni, ibu Andro, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016.
Marni belum tahu jenis usaha apa yang akan dijalankan Andro dan Nurdin. Namun, setidaknya, kata dia, mereka akan mendapatkan pekerjaan. Sejak ditahan oleh Polda, Andro sulit mendapat pekerjaan.
Menurut Marni, Andro juga perlu mendapat pengobatan sebelum mencari pekerjaan baru. "Waktu cari kerja dibilangin untuk urus dulu Andro, biar sehat dulu. Pikiran dia lagi kosong," tutur Marni.
Andro memang sedikit berubah sejak menjadi korban salah tangkap Polda. Andro dan Nurdin sempat disiksa penyidik dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan pada 2013.
Nurdin, yang turut hadir di persidangan, mengatakan sudah lelah menjadi pengamen. "(Uangnya) buat modal usaha, pingin usaha, pingin benar, pingin maju. Pingin ada modal buat usaha," ucap Nurdin.
Gugatan ganti rugi Nurdin dan Andro dikabulkan hakim tunggal Totok Sapti Indrato. Nilainya Rp 36 juta per orang. Angka itu didasarkan pada hilangnya penghasilan Andro dan Nurdin selama 8 bulan saat keduanya ditahan di Polda Metro Jaya. Namun angka ganti rugi yang dikabulkan jauh dari permohonan awal, yakni Rp 1,3 miliar.
Gugatan immaterial ditolak hakim lantaran dianggap tak bisa dibuktikan Andro dan Nurdin. Gugatan material, selain hilangnya penghasilan, ditolak seluruhnya.
Hakim mengatakan uang ini akan dibayarkan negara lewat Kementerian Keuangan. Uang bisa cair dalam waktu maksimal 14 hari setelah putusan diserahkan ke Kementerian.
Andro dan Nurdin menjadi korban salah tangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013. Mereka dituduh membunuh Dicky Maulana, pengamen lain, pada 30 Juni 2013. Dalam pemeriksaan dengan penyidikan, mereka disiksa dan dipaksa mengaku menjadi pembunuh Dicky. Mereka dibebaskan oleh Mahkamah Agung setelah dinyatakan tak bersalah.
EGI ADYATAMA