Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Memutilasi Janda, Pelaku Kalap Karena Soal Janin

Editor

Erwin prima

image-gnews
Tersangka Agus pemutilasi wanita hamil Nur Atikah menjalani rekonstruksi di Cikupa, Tangerang, Banten, 9 Mei 2016. Rekonstruksi ini digelar untuk mencari titik terang kasus mutilasi tersebut agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Tersangka Agus pemutilasi wanita hamil Nur Atikah menjalani rekonstruksi di Cikupa, Tangerang, Banten, 9 Mei 2016. Rekonstruksi ini digelar untuk mencari titik terang kasus mutilasi tersebut agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Arikah alias Nuri berlangsung hari ini, Selasa, 13 September 2016 di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dista Anggara, mendakwa Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dista yakin dakwaan primer kasus pembunuhan disertai mutilasi itu memenuhi unsur pembunuhan berencana.

"Karena sebelum membunuh korban, (terdakwa) sudah menyampaikan ke teman-teman kerjanya untuk membunuh," kata Dista, seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 13 September 2016.

Terdakwa, kata Dista, bertanya ke teman-teman kerjanya bagaimana dan apa rasanya membunuh orang.

Baca:
Pemutilasi Perempuan di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Kasus Mutilasi Cikupa, Korban Lakukan Ini Terdakwa pun Emosi
Kasus Mutilasi di Tangerang Siap Disidangkan

Agus dan Nuri saat itu sedang cekcok mulut karena janda beranak dua itu mendesak agar lelaki itu bertanggung jawab atas anak yang sedang dikandungnya. Agus, 31 tahun, yang kalap kemudian memiting dan mencekik Nuri hingga tewas.

Pembunuhan itu terjadi pada 10 April 2016 di dalam kontrakan di Kampung Talagasari RT 12 RW 1, Cikupa. Tubuh wanita itu selanjutnya dipotong-potong dan dibuang ke Desa Madu Agung Tigaraksa dan sungai di dekat pabrik Surya Toto Cikupa. Saat membuang korban , Agus mendapat bantuan Rifriadi Gusmandala alias Erik, anak buahnya di Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa.

Atas peranannya mengetahui dan membantu membuang mayat Nuri, Erik didakwa Pasal 340 junto 56 KUHP dan 181 KUHP. "Ikut membantu," kata Dista.

Dista pun yakin dapat membuktikan unsur pembunuhan berencana dalam persidangan berikutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Kusmayadi, John Hendry menyangkal jika penyampaian Agus kepada temannya soal pembunuhan itu bagian dari perencanaan membunuh Nuri. "Itu belum bisa dikatakan perencanaan," katanya.

Menurut John, indikasi pembunuhan berencana dapat dilihat dari pelaku menyiapkan senjata tajam atau alat untuk membunuh. "Dalam kasus ini tidak ada persiapan, pembunuhan dilakukan spontanitas karena terdakwa marah saat dipanggil monyet oleh korban," katanya.

Saat itu, terdakwa langsung memiting dan mencekik korban hingga tewas. "Terdakwa memang mengakui melakukan pembunuhan," kata John.

Selain menggunakan pasal primer 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, jaksa juga mendakwa Agus dengan dakwaan subsider, yaitu pasal 338 dan 181 KUHP.

Kemarahan Agus memuncak ketika Nuri menuntut pertanggungjawaban Agus atas kehamilannya. "Kapan saya dipulangkan monyet," kata Nuri sambil mendorong tubuh Agus hingga terjatuh.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

28 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

30 hari lalu

Salah satu akses baru yang disiapkan untuk warga Teluknaga Kabupaten Tangerang ke kawasan PIK 2. TEMPO/JONIANSYAH hARDJONO
Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.


PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

30 hari lalu

Suasana pasir putih di kawasan Aloha PIK, Tangerang, 6 Agustus 2023. Aloha Pasir Putih menawarkan menghadirkan nuansa khas Bali atau Hawaii dengan hamparan pasir putih. TEMPO/Fajar Januarta
PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.


Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

34 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

Insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu sekuriti dan sopir mobil towing meninggal itu terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

38 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Makan Siang Gratis yang Diusung Prabowo-Gibran Sudah Digelar di Tangerang, Ini Penjelasan Airlangga

57 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencicip makanan saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Makan Siang Gratis yang Diusung Prabowo-Gibran Sudah Digelar di Tangerang, Ini Penjelasan Airlangga

Menurut Airlangga, simulasi program makan siang gratis tak menjadi persoalan meski belum diputuskan oleh Kabinet Presiden Jokowi.


Cek Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Airlangga: Bergizi dan Higienis Rp 15 Ribu

57 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melihat menu makanan milik siswa saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Cek Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Airlangga: Bergizi dan Higienis Rp 15 Ribu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut simulasi makan siang gratis di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang berasal dari anggaran Dinas Pendidikan.


Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

57 hari lalu

Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman