TEMPO.CO, Tangerang - Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Arikah alias Nuri berlangsung hari ini, Selasa, 13 September 2016 di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dista Anggara, mendakwa Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dista yakin dakwaan primer kasus pembunuhan disertai mutilasi itu memenuhi unsur pembunuhan berencana.
"Karena sebelum membunuh korban, (terdakwa) sudah menyampaikan ke teman-teman kerjanya untuk membunuh," kata Dista, seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 13 September 2016.
Terdakwa, kata Dista, bertanya ke teman-teman kerjanya bagaimana dan apa rasanya membunuh orang.
Baca:
Pemutilasi Perempuan di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Kasus Mutilasi Cikupa, Korban Lakukan Ini Terdakwa pun Emosi
Kasus Mutilasi di Tangerang Siap Disidangkan
Agus dan Nuri saat itu sedang cekcok mulut karena janda beranak dua itu mendesak agar lelaki itu bertanggung jawab atas anak yang sedang dikandungnya. Agus, 31 tahun, yang kalap kemudian memiting dan mencekik Nuri hingga tewas.
Pembunuhan itu terjadi pada 10 April 2016 di dalam kontrakan di Kampung Talagasari RT 12 RW 1, Cikupa. Tubuh wanita itu selanjutnya dipotong-potong dan dibuang ke Desa Madu Agung Tigaraksa dan sungai di dekat pabrik Surya Toto Cikupa. Saat membuang korban , Agus mendapat bantuan Rifriadi Gusmandala alias Erik, anak buahnya di Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa.
Atas peranannya mengetahui dan membantu membuang mayat Nuri, Erik didakwa Pasal 340 junto 56 KUHP dan 181 KUHP. "Ikut membantu," kata Dista.
Dista pun yakin dapat membuktikan unsur pembunuhan berencana dalam persidangan berikutnya.
Kuasa hukum Kusmayadi, John Hendry menyangkal jika penyampaian Agus kepada temannya soal pembunuhan itu bagian dari perencanaan membunuh Nuri. "Itu belum bisa dikatakan perencanaan," katanya.
Menurut John, indikasi pembunuhan berencana dapat dilihat dari pelaku menyiapkan senjata tajam atau alat untuk membunuh. "Dalam kasus ini tidak ada persiapan, pembunuhan dilakukan spontanitas karena terdakwa marah saat dipanggil monyet oleh korban," katanya.
Saat itu, terdakwa langsung memiting dan mencekik korban hingga tewas. "Terdakwa memang mengakui melakukan pembunuhan," kata John.
Selain menggunakan pasal primer 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, jaksa juga mendakwa Agus dengan dakwaan subsider, yaitu pasal 338 dan 181 KUHP.
Kemarahan Agus memuncak ketika Nuri menuntut pertanggungjawaban Agus atas kehamilannya. "Kapan saya dipulangkan monyet," kata Nuri sambil mendorong tubuh Agus hingga terjatuh.
JONIANSYAH HARDJONO