Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Mirna, Saling Serang Jessica Wongso dan Jaksa

image-gnews
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berdiskusi dengan para penasihat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. Sidang tersebut beragendakan pembacaan berkas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan alias pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berdiskusi dengan para penasihat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. Sidang tersebut beragendakan pembacaan berkas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan alias pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan duplik atau pembelaannya yang terakhir pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016. Dia membacakan pembelaan yang dia buat sambil menangis.

Dalam sidang itu, Jessica mengatakan dia difitnah karena dituduh melakukan hal yang tak pernah dilakukannya. "Apa pun yang saya lakukan selalu salah di mata penuntut umum," ujarnya.

Pekan depan, Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica akan menjalani sidang vonis. Sebelumnya, jaksa menuntut Jessica dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Ketika membacakan pembelaan terakhirnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, Jessica menyampaikan beberapa hal yang menyangkal tudingan jaksa.

1. SEL TAHANAN

Dalam replik atau tanggapan atas keberatan terdakwa terhadap tuntutan, jaksa penuntut umum memperlihatkan foto ruang tahanan Jessica yang dianggap mewah untuk ukuran tahanan di Indonesia. Jaksa mempertanyakan Jessica yang mengeluhkan fasilitas tahanan yang dinilainya tidak layak.

Baca: Kasus Mirna: Jessica Baca Pembelaan Lagi, Singgung Sel Mewah

Jessica menanggapinya bahwa ruangan yang dimaksudkan adalah ruang konseling di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ruang tahanan sesungguhnya, menurut Jessica, hanya ada selembar kain dan banyak tikus.

2. AIR MATA

Tim jaksa berasumsi tangisan Jessica saat membacakan pembelaan disebabkan oleh rasa takut menjelang sidang putusan. Mereka menyebutkan air mata Jessica tak pernah menetes dalam rentetan persidangan yang telah bergulir hingga puluhan kali itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Jessica: Jaksa Tuduh Saya Pembunuh karena Bentuk Wajah Saya

Tim pengacara Jessica mengkritik pernyataan itu karena menganggap pernyataan jaksa tidak masuk materi perkara.

3. DASAR HUKUM

Jaksa penuntut umum menilai pleidoi yang dibacakan Jessica tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat menggugurkan surat tuntutan.

Baca: Tiga Unsur Ini Diyakini Pengacara Bisa Bebaskan Jessica

Kuasa hukum membalas dengan mengatakan jaksa tidak punya bukti kuat, sehingga mengandalkan teori-teori.


4. BERBOHONG

Jessica dituduh berbohong karena mengaku belum sampai di kafe Olivier saat Mirna dan satu rekannya yang lain bertanya. Padahal, saat itu Jessica terekam dalam kamera CCTV di kafe Olivier telah berada di sana pada 6 Januari 2016, pukul 15.30 WIB.

Jessica mengaku baru sampai di Grand Indonesia saat teman-temannya itu bertanya. Namun ia mengklaim belum sampai di kafe tersebut.

NINIS CHAIRUNNISA

Baca juga:
Hasil Tes DNA Cocok, Akankah Gatot Brajamusti Nikahi CT?
Bawa Al-Quran dan Berhijab, Begini Pengakuan Lindsay Lohan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

9 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.