TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menjemput Gatot Brajamusti dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, ke Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2016. Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu dibawa dari Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan beberapa kasus yang menjeratnya.
Baca: Diterbangkan dari Mataram, Gatot Membisu di Polda Metro Jaya
Kasus narkoba Gatot di NTB saat ini sudah P19, artinya penyidik masih mempunyai cukup waktu untuk pemeriksaan kasus lain. Setelah pemeriksaan di Polda NTB selesai, penyidik Polda Metro Jaya berencana meminjam Gatot untuk melengkapi pemeriksaan kasusnya yang ada di Jakarta. Berikut lima kasus yang menjerat Gatot di Jakarta.
1. Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Polisi menemukan dua pucuk senjata api dan ribuan peluru saat penggeledahan di kediaman Gatot di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Gatot mengaku senjata itu digunakan untuk properti film produksinya.
Dia juga mengaku, senjata itu didapat dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional I Putu Gede Ary Suta. Namun, saat diperiksa polisi, Ary Suta membantah.
Baca: Di Film DPO, Nabila Sering Lihat Gatot Pegang Senjata
Selain memanggil Ary, penyidik telah memeriksa sejumlah pemain dan sutradara film produksi Gatot. Kasus ini akan segera masuk tahap pemberkasan.
"Kemungkinan ini pemeriksaan (Gatot) terakhir, dan nanti kami lanjut dengan pemberkasan," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Oktober 2016.
2. Kepemilikan Satwa Langka
Pada saat penggeledahan itu, polisi juga menemukan satwa langka yang dilindungi, yaitu seekor Harimau Sumatera yang sudah di offset (air keras) dan seekor burung Elang Jawa. Dalam kasus ini, Gatot dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca: Berangkat ke NTB, Penyidik Periksa Gatot Soal Satwa
3. Pencabulan
Setelah Gatot ditangkap kasus narkoba, mantan muridnya di Padepokan Brajamusti berinisial CT melaporkan ke Polda Metro Jaya. Perempuan berusia 26 tahun itu mengaku dicabuli Gatot sejak usianya 16 tahun, hingga akhirnya memiliki seorang anak yang kini berusia 4 tahun.
Baca: Gatot Brajamusti, Aspat, dan Seks 'Threesome' di Padepokan
Selain CT, ada pula seorang perempuan yang diberi panggilan 'Password 2' melaporkan Gatot ke Polda dengan kasus yang sama.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi, termasuk penyanyi Reza Artamevia dan pemain sinetron Elma Theana.
Baca: Tes DNA Anaknya Identik dengan Gatot Brajamusti, Ini Kata CT
Untuk kasus pencabulan, setelah hasil pemeriksaan deoxyribonucleic acid atau DNA anak CT dan Gatot menyatakan ada kecocokan genetik hingga 99 persen, penyidik akan segera melakukan gelar perkara.
"Pencabulan tinggal nunggu gelar perkara saja. Kalau enggak hari ini, ya besok, kita lihat saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Kamis, 20 Oktober 2016.
4. Penipuan
Reza melaporkan guru spiritualnya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan. Mantan istri almarhum Adjie Massaid itu merasa tertipu terkait obat yang selama ini diberikan Gatot padanya.
Gatot menyebut obat yang diberikan pada murid-muridnya di padepokan dengan sebutan aspat. Saat Gatot tertangkap karena narkoba, Reza baru mengetahui bahwa aspat yang selama ini dikonsumsinya adalah narkotika jenis sabu.
Baca: Dituduh Gatot Kenal Narkoba Lebih Dulu, Ini Jawaban Reza
Gatot biasa menyebut obat yang ia berikan untuk murid-muridnya dengan sebutan aspat. Namun, setelah Gatot tertangkap, terungkaplah fakta bahwa obat yang disebut aspat tersebut adalah narkotika jenis sabu.
5. Perdagangan Orang
Polda Metro Jaya mengungkapkan ada dugaan Gatot terlibat kasus human trafficking atau perdagangan manusia, Rabu, 19 Oktober 2016. Namun, pihak kepolisian masih enggan berkomentar banyak soal kasus ini sebelum Gatot diperiksa.
Baca: Minta Dilindungi Jokowi, Gatot Akan Bongkar Jaringan Ini
Keterangan dari kepolisian itu tak lama setelah kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, menyebut kliennya mengetahui jaringan perdagangan orang dan ingin membongkarnya jika Presiden Joko Widodo berjanji memberikan perlindungan.
INGE KLARA