TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Aspuri mengatakan ambruknya atap dua ruang kelas di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, kini bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Kewenangan sudah di Provinsi Jawa Barat,” kata Aspuri, Rabu, 1 Maret 2017.
Alasannya, kata Aspuri, sejak Januari 2017, kewenangan pengelolaan SMA dan SMK di tingkat kabupaten dan kota telah diambil oleh provinsi Jawa Barat. “Kami tidak bisa intervensi,” ujar Aspuri.
Baca: Atap Sekolah Ambruk, Bupati Bekasi Tanggung Biaya Pengobatan
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan pihaknya akan segera mencari solusi pasca ambruknya atap di dua ruang kelas tersebut, meski kewenangan SMA dan SMK sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kami ingin kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” ujar Neneng.
Camat Muara Gembong, Fahrurozi mengatakan, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, menggunakan ruangan lain yang masih berada di dalam lingkungan sekolah. "Siswa dan siswi bergabung dengan pelajar lain, jadi tidak sampai terhenti," kata dia.
Atap di dua ruang kelas X SMA Negeri 1 jurusan IPS 1 dan 2 mendadak ambruk pada Selasa pagi, 28 Februari 2017. Ketika itu, kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Beruntung, tak ada korban jiwa dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 08.15 WIB tersebut. Hanya dua orang yang luka berat, sedangkan 25 lainnya luka ringan.
Baca juga: Atap SMA 1 Muara Gembong Runtuh, Ahli Konstruksi Didatangkan
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pasti penyebab ambruknya atap tersebut. Polisi menggandeng ahli kontruksi untuk mengidentifikasi penyebabnya. “Kasusnya masih dalam penyelidikan,” ujar Asep.
ADI WARSONO