TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mempersilakan Muhammad Al Khaththath mengajukan praperadilan jika penangkapan dan penahanan terhadapnya dinilai menyalahi prosedur. Apalagi langkah hukum itu memang menjadi hak tersangka dan dibenarkan oleh undang-undang. "Silahkan saja seandainya tidak terima yang penting kepolisan sudah melakukan dengan profesional dan sesuai prosedur yang ada," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yiwono, Ahad, 2 April 2017.
Baca: Al Khaththath Ditahan, MUI: Makar Bukan Tuduhan Sembarangan
Ucapan Argo itu sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Al Khaththath, Andy Hidayat. Sebelumnya Andy mengatakan pengacara berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Al Khaththath. Bila permohonan itu tidak dikabulkan, maka tim kuasa hukum akan menyiapkan praperadilan.
Menurut Argo, sampai saat ini belum ada belum ada permohonan penangguhan penahanan untuk Al Khaththath maupun empat tersangka dugaan makar yang lain. "Sampai sekarang belum ada," kata Argo. "Kalau nanti suratnya sudah dikirim, penyidik yang akan menilai apakah ini layak untuk ditangguhkan atau tidak."
Baca: Al Khaththath Ditahan, Uang Rp 17 Juta Jadi Barang Bukti
Al Khaththath ditangkap pada 30 Maret 2017 atas sangkaan dugaan makar. Begitu juga dengna empat temannya, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah adalah Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Hingga saat ini mereka masih ditahan untuk dimintai keterangan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
INGE KLARA SAFITRI