TEMPO.CO, Serang - Petugas kepolisian dan petugas Pengadilan Negeri Serang dihebohkan oleh ulah seorang tahanan yang kabur usai menjalani sidang di PN Serang, Rabu sore kemarin, 12 April 2017. Saiful bin Yusuf, 25 tahun, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, usai menjalani sidang tuntutan, hendak dibawa oleh petugas dari PN Serang menuju tahanan Kejaksaan Negeri Cilegon. Namun terlebih dahulu, ia meminta izin ke kamar mandi yang berada di ruang sel tahanan. Tetapi kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melarikan diri.
Menyadari pelaku kabur, polisi dan petugas PN Serang memburu pelaku di berbagai tempat. Mereka memanjat tembok pengadilan, lalu berlarian menyisir ke semak-semak di samping pengadilan. Namun setelah dicari-cari di antara semak-semak, Saiful, warga Labuan Maringgai, Lampung Timur itu tak ditemukan.
Dari rekaman kamera pengintai (CCTV) diketahui pelaku sempat berganti baju dengan kaos abu-abu putih dan topi merah hitam. Lalu dengan santainya, pelaku meninggalkan pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Serang, Sumartono, mengatakan kemungkinan kaos itu diberikan oleh temannya. "Mungkin juga ia mengenakan kaos dalam," kata Sumartono, Rabu petang, 12 April 2017.
Diketahui Saiful Bin Yusuf, 25 tahun, menjalani sidang tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dua butir peluru. Yang bersangkutan dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Terdakwa dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Sementara kaburnya tahanan kasus senjata api ilegal ini kini tengah ditangani pihak kepolisian.
DARMA WIJAYA (SERANG)
Lihat videonya: